Sistem Tanam Modal
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Sistem Tanam Modal
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 12 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 17, 2008 at 9:11 pm #132511886Muhammad Rifky AriefParticipant
[color=#008000][/color]
Assalamu\’alaikum..
Ya Habib yang dimuliakan Allah.
Bib,mau tanya lg nih..
Sekarang lagi marak dimasyarakat usaha dengan sistem tanam modal,salah satunya adalah menanam modal di salah satu penyedia layanan transfer pulsa,dengan modal 2ratus ribu\’an,sudah bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda,yaitu dengan cara mencari kawan atau rantai penanam modal yang lain.
Kalau secara logika saja,rasanya tidak mungkin dengan modal begitu kecil tanpa ada uasaha yang berarti bisa meraih keuntungan yang banyak.
Menurut Habib bagaiman hukumnya tentang masalah ini…?Terima Ksih atas jwbannya Bib ya..
Doakan ulun agar menjadi hamba yang diridhoi,umat ynag dicintai dan anak yang dikasihi oleh orang2 Sholeh….November 26, 2008 at 9:11 pm #132511903Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu diakui dalam syariah kita, yaitu modal utama yg kecil, dan jasanya yg mengawali usaha tsb, kemudian membuahkan hasil yg besar, dan tdk ada dalam hal ini hal hal yg bertentangan dg syariahDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 17, 2008 at 8:12 pm #132512398Muhammad Rifky AriefParticipantKalo seandainya usaha yang dijalankan tidak jelas bagaimana bib…?
jangan2 mereka cuma memutar uang yang disetorkan dari para penanam modal..December 18, 2008 at 5:12 pm #132512418Munzir AlmusawaParticipantmengenai penipuan maka hal itu adalah oknum, dan ia bisa saja muncul dalam pelbagai tijarah, namun hukum aslinya adalah halal, namun jika terdapat padanya penipuan maka haram jatuh pada pelaku penipuannya.
demikian saudaraku.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.