[color=#008000][/color]
Assalamu\’alaikum..
Ya Habib yang dimuliakan Allah.
Bib,mau tanya lg nih..
Sekarang lagi marak dimasyarakat usaha dengan sistem tanam modal,salah satunya adalah menanam modal di salah satu penyedia layanan transfer pulsa,dengan modal 2ratus ribu\’an,sudah bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda,yaitu dengan cara mencari kawan atau rantai penanam modal yang lain.
Kalau secara logika saja,rasanya tidak mungkin dengan modal begitu kecil tanpa ada uasaha yang berarti bisa meraih keuntungan yang banyak.
Menurut Habib bagaiman hukumnya tentang masalah ini…?
Terima Ksih atas jwbannya Bib ya..
Doakan ulun agar menjadi hamba yang diridhoi,umat ynag dicintai dan anak yang dikasihi oleh orang2 Sholeh….
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu diakui dalam syariah kita, yaitu modal utama yg kecil, dan jasanya yg mengawali usaha tsb, kemudian membuahkan hasil yg besar, dan tdk ada dalam hal ini hal hal yg bertentangan dg syariah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
mengenai penipuan maka hal itu adalah oknum, dan ia bisa saja muncul dalam pelbagai tijarah, namun hukum aslinya adalah halal, namun jika terdapat padanya penipuan maka haram jatuh pada pelaku penipuannya.
demikian saudaraku.
Author
Posts
Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.