Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › wudhu › Re:Syahnya wudhu
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. berbicara saat wudhu tidak membatalkan wudhu, namun Imam Ghazali mengatakan hal itu makruh, namun tentunya tak membatalkan wudhu.
2. demikian pula membuka aurat saat wudhu, tidak membatalkan wudhu, namun merupakan hal yg makruh.
3. mengucurkan air saja pada anggota wudhu telah sah tanpa perlu mengusapnya, namun dengan mengusapnya maka kita yakin bahwa anggota tubuh tsb sudah dialiri air, karena jika hanya mengucurkan saja dan ada bagian yg tak terkena air maka wudhunya tidak sah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam