Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › wudhu
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 10 years, 11 months ago by Habib Ahmad Novel Jindan.
-
AuthorPosts
-
December 20, 2013 at 6:12 pm #215205940miftahul umarParticipant
assalamualaikum
limpahan rahmat tercurah kepada habibana ahmad dan keluarga,
habib melalu forum ini ana bertanya
1. di majelis malem selasa kemaren habibana menjelaskan tentang wudu, yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan kotoran yang ada dibawah kuku( seperti di ujung kuku yang bagian dalam) hal ini sangat susah dibersihkan.
2. bagaimana bersentuhan dengan muhrim dengan bukan niat sengaja menyentuh ( seperti berdesakan di kereta), karena ada yang menjelaskan tidak batal kalo tidak sengaja menyentuh
3. beda mengusap dan membasuh bagaimana habibana? karena ada yang bilang mengusap seperti mengosok lebih keras. dan disini letak perbedaan wudhu antara imam malik dan imam syafii
semoga habibana diberi kesehatan dan kekuatan untuk membimbing jamaah majelis rasulullah
wassalam
December 25, 2013 at 6:12 am #215205946Habib Ahmad Novel JindanParticipantWaalaikum Salam Warahmatullah Wa Barakatuh,
Mudah-mudahan Hidayah dan Taufiq dari Allah SWT senantiasa menyertai antum. Dan sungguh kehadiran antum di ‘Majelis Ilmu’ akan selalu membawa manfaat besar untuk antum pribadi dan untuk keluarga serta manusia sekalian. Dan setiap orang yang antum ajak untuk hadir dalam ‘Majelis Ilmu’ akan masuk dalam pahala yang Allah tuliskan untuk antum. Alhamdulillah atas nikmat besar yang Allah SWT berikan untuk antum.
Untuk pertanyaan tentang kotoran di bawah kuku. Keterangannya bisa didapat dalam kitab-kitab fiqih tentang bagaimana hukumnya. Saya akan menukil dari salah satunya, yaitu kitab AT-Taqrirat As-Sadidah, Al-Habib Zein bin Smith, halaman 95 sebagai berikut:
شروط الوضوء
٤- النقاء عما يمنع وصول الماء إلى البشرة بحيث لا يكون هناك جرم يمنع يمنع وصول الماء إلى البشرة.. فيجب ازالة ما تحت الأظافر من الأوساخ و ما في الموق و اللحاظ من النمص و غير ذلك مما يمنع وصول الماء إلى البشرة
Artinya ; Syarat yang wajib dipenuhi saat berwudhu,
4- Suci dari segala yang dapat menghalangi sampainya air kekulit. Yaitu tidak ada sesuatu yang dapat menghalangi air untuk bisa sampai kekulit. Maka wajib menghilangkan segala kotoran yang ada di bawah kuku, sebagaimana juga wajib menghilangkan kotoran yang ada di ujung mata, seperti, tahi mata, belek dari semua yang dapat menghalangi sampainya air kekulit (orang yang berwudu’).Untuk pertanyaan antum tentang bersentuhan dengan wanita tanpa sengaja tidak membatalkan wudhu.
Ketahuilah bahwa para ulama mazhab Syafi’i menyatakan bahwa bersentuhan kulit secara langsung tanpa penghalang dengan wanita yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Baik disengaja maupun tidak disengaja. Termasuk di kendaraan umum atau saat berdesak-desakan.
Dan hal ini secara jelas tersebut dalam kitab-kitab fiqih. Antum dapat melihat nash (keterangan) tersebut di seluruh kitab-kitab fiqih seperti Safinah Naja, Matan Taqrib, Minhaj At-Thalibin, karya Imam Nawawi, dsbnya, yang semuanya merupakan kitab rujukan utama fiqih Syafi\’iyah.
Dalil yang dijadikan sandaran oleh para ulama adalah ayat Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 43.Perbedaan antara membasuh (al Ghusl) dengan mengusap (Al Mash) adalah sebagimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqih Syafi\’iyah diantaranya; kitab Nailur Raja, Al-Habib Ahmad bin Umar As-Syatiri dan kitab Fawaid Tsaminah, Al-Habib Muhammad bin Salim bin Hafizh; bahwa ‘Al-Ghusl’ atau membasuh adalah mengaliri air keatas anggota wudhu, wajah, tangan dan kaki. Sedangkan ‘Al-Mash’ atau mengusap adalah menyampaikan basahnya air ke anggota wudhu, kepala dan telinga, dan tidak diwajibkan untuk mengaliri air. Membasuh, airnya mesti mengalir pada anggota tubuh. Mengusap, airnya tidak mesti mengalir. (Lihat Tafsir Al-Jalalain, Tafsir Al-Qurthubi, dan lainnya, pada ayat ke-6 surah Al-Maidah).
Sementara menggosok anggota wudhu, dalam kitab-kitab fiqih diistilahkan dengan ‘Ad-Dalk\’. Hukum ‘Ad-Dalk\’ atau menggosok dalam madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i adalah sunnah, sedangkan dalam madzhab Al-Imam Malik hukumnya wajib dilakukan.
Mudah-mudahan Allah mengabulkan doa antum untuk saya, sehingga saya dapat menjalankan amanat ini dengan baik dan benar dan semoga Allah SWT selalu membimbing antum dalam menjalankan agama dan syariat Rasulullah SAW.
Wassalam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.