Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Syarat Mengijazahkan suatu amalan › Re:Syarat Mengijazahkan suatu amalan
Alaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Dzikir, hizib, wirid, dan semua doa doa yg diajarkan oleh Rasul saw tak perlu dg ijazah, namun akan lebih besar keberkahannya jika dg ijazah sanadnya,
Mengenai dzikir yg dibuat oleh ulama ada dua macam, ada yg untuk umum, ada yg untuk kalangan khusus dari murid2nya, maka dzikir yg utk kalangan umum boleh diamalkan tanpa ijazah, dan bila dg ijazah maka lebih besar keberkahannya,
Dan dzikir yg dibuat oleh para ulama untuk kalangan khusus maka tak boleh dibaca kecuali ada ijazah / izin dari yg telah diizinkan oleh ulama tsb.
Mengenai memberikan ijazah bila kita yg tak memberikannya tidak mengamalkannya maka tidak bisa dikategorikan pd ayat itu, karena Rasul saw pun berbuat demikian, Rasul saw sering mengizinkan seseorang berbuat suatu ibadah padahal Rasul saw jarang melakukannya, misalnya Rasul saw suatu ketika mengizinkan seorang berpuasa Nabi Daud as (sehari puasa, sehari buka, demikian seterusnya), (Shahih Bukhari), namun Rasul saw tidak melakukannya kecuali sesekali saja.
Mengenai ayat itu adalah untuk ayat Jihad, mereka kaum munafikin ikut menyeru berjihad namun mereka sendiri tak mau berjihad,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam