Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Syarat Mengijazahkan suatu amalan
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 23, 2007 at 7:08 pm #79569042Aditya HartonoParticipant
Assalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh…
Habib Mundzir yang saya mulyakan, semoga Alloh memberi kesehatan selalu.
Bib…saya ingin menanyakan perihal syarat seorang yg memberikan ijazah suatu amalan baik itu wirid atau yang lainnya, apakah dia harus juga seorang yang mengerjakan amalan tersebut sebelumnya dan apakah amalan yang diijazahkan kepada orang lain itu harus amalan yang diistiqomahkan oleh dia?
Demikian pertanyaan saya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalaamu\’alaikum
Hartono – Mangga Besar XIII
August 25, 2007 at 8:08 am #79569081Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Ijazah adalah izin untuk mengamalkan sesuatu ibadah, maka hal itu tak disyaratkan padanya pendawaman amal tsb oleh yg memberi ijazah, dan pula tak menjadi wajib bagi yg menerima ijazah untuk mengamalkannya,Demikian saudaraku yg kumuliakan, saya masih di K’lumpur, semoga anda dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
August 25, 2007 at 12:08 pm #79569091marzukiParticipantAssalamua\’laakum wr.wb
Semoga limpahan cahaya ilmu Allah SWT selalu tercurah kepada Al habibMunzir sekeluarga serta jamaah MR.
Berkaitan dengan pertanyaan diatas, ana mau tanya bib, boleh kah kita mengamalkan suatu wiridan atau amalan tanpa diijazah kan?
soalnya ana sering amalkan wiridan SUBBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALAILAHILLAH WALLAHU AKBAR dan BISMILLAHIRROHMANNIRROHIM setiaphari tanpa diijazahkan .klo hal tersebut salah, mohon kira nya Al habib mengijazahkan nya kepada ana.
demikian bib, mohon maaf bila ada kalimat2 yang salah dalam penulisan ,atas pencerahannya ana ucapkan sukron yaaa Al Habib
Wassalamu\’alaikum wr wb
August 27, 2007 at 4:08 pm #79569125Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berdzikir tanpa ijazah tidak dilarang syariah, kita boleh berdzikir dg dzikir apa saja yg kita inginkan, asalkan niatnya karena Allah swtDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
August 29, 2007 at 11:08 am #79569162Aditya HartonoParticipantAssalaamu\’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh…
Habib Mundzir yang saya mulyakan, semoga dalam kesehatan selalu.
Bib….apakah semua wirid / amalan boleh dilakukan tanpa adanya ijazah ?
apakah ada pengecualian dengan wiridan khususiah, seperti Hizb atau amalan yang lainnya, sebab ada beberapa orang yang mengamalkan suatu amalan / wirid tertentu tanpa ijazah / adanya guru menjadi stress dll, bagaimana ini ?
apa penyebabnya ?apakah ini disebabkan karena niatnya bukan karena Alloh ?
Tapi bila ada niat karena Alloh tapi ada tujuan yang lain dan tanpa ijazah mengamalkannya bisa bikin stress juga ?
Ada juga yang mengibaratkan suatu ijazah itu seperti resep obat, bila kelebihan atau salah minum bisa over dosis, apakah seperti itu analoginya?
Lalu bib, mengenai syarat memberikan ijazah bila kita yang memberikannya tidak mengamalkan apakah bisa dikategorikan dalam ayat \"Kaburo maktan indallahi an taquu luu maa laa taf\’aluun\"
Mohon Pencerahannya, Atas perhatian Habib saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
Hartono – Mangga BesarAugust 30, 2007 at 2:08 pm #79569217Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Dzikir, hizib, wirid, dan semua doa doa yg diajarkan oleh Rasul saw tak perlu dg ijazah, namun akan lebih besar keberkahannya jika dg ijazah sanadnya,Mengenai dzikir yg dibuat oleh ulama ada dua macam, ada yg untuk umum, ada yg untuk kalangan khusus dari murid2nya, maka dzikir yg utk kalangan umum boleh diamalkan tanpa ijazah, dan bila dg ijazah maka lebih besar keberkahannya,
Dan dzikir yg dibuat oleh para ulama untuk kalangan khusus maka tak boleh dibaca kecuali ada ijazah / izin dari yg telah diizinkan oleh ulama tsb.
Mengenai memberikan ijazah bila kita yg tak memberikannya tidak mengamalkannya maka tidak bisa dikategorikan pd ayat itu, karena Rasul saw pun berbuat demikian, Rasul saw sering mengizinkan seseorang berbuat suatu ibadah padahal Rasul saw jarang melakukannya, misalnya Rasul saw suatu ketika mengizinkan seorang berpuasa Nabi Daud as (sehari puasa, sehari buka, demikian seterusnya), (Shahih Bukhari), namun Rasul saw tidak melakukannya kecuali sesekali saja.
Mengenai ayat itu adalah untuk ayat Jihad, mereka kaum munafikin ikut menyeru berjihad namun mereka sendiri tak mau berjihad,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.