Home Forums Forum Masalah Fiqih Talak (cerai) Re:Talak (cerai)

#81704134
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
menurut pendapat saya maka suami itu tak niat cerai talak tiga, cuma marah saja,

dalam menyelesaikan masalah ini agar istri menghubungi orang tuanya atau walinya yg menyambungkan dg keluarga suami, diselesaikan dg jelas, suami harus bertanggungjawab, kalau talak 1 maka nafkah masih dari suami, dan maskan (tempat tinggal) harus dari suami, kalau suami menyruhnya pulang maka kewajiban suami mengantarnya kerumah orang tuanya atau diatur kepulangannya,

ini perlu penyelesaian dari fihak wali,agar suami tak semena mena.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam