Home Forums Forum Masalah Fiqih Talak (cerai)

Viewing 5 posts - 1 through 5 (of 5 total)
  • Author
    Posts
  • #81704048
    Fatimah
    Participant

    Assalamualaikum Wr Wb
    Saya mau tahu bagaimana hukumnya jika seorang suami mengucapkan kata cerai 1 kali, dan apa yg harus kita lakukan sebagai pasangan suami istri apabila setelah itu sisuami ingin minta maaf dan meralat kata-katanya. Juga bagaimana hukumnya dengan talak 2 dan 3 yg sudah terucapkan, saya juga ingin minta tolong dijelaskan, atas jawabannya diucapkan terima kasih.
    Wassalam
    I mah

    #81704071
    Fatimah
    Participant

    maaf habib munzir, pertanyaan saya kurang lengkap. yg ingin sy tanyakan bgmn hukumnya kalau suami pernah ucapkan kata cerai dgn emosi apakah sudah jatuh talak satu ? kalau sdh talak satu apakah harus pisah ranjang? kalau mau rujuk apa wajib melakukan nikah ulang lagi? terima kasih. Wassalam.

    #81704082
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudariku yg kumuliakan,
    kata \"cerai\", yg diucapkannya itu ia niatkan untuk apa kah?, sebab dalam syariah kita mengenal talak 1, talak 2, dan talak 3, kalau cerai maka umumnya yg dimaksud adalah firaq, yaitu perpisahan, yaitu talak 3,

    nah, maka ditanyakan pada sang suami apakah ia saat mengucap cerai itu meniatkan talak 1 atau firaq (talak 3/percerian), jika niatnya cerai maka jadilah talak 3, jika maksudnya talak rujuk (talak 1 atau dua) maka ia bisa kembali lagi tanpa akad nikah baru.

    jika sudah dimaksud talak tiga maka ia tak bisa kembali lagi dengan akad nikah atau dengan cara apapun kecuali sang istri telah menikah dg pria lain dan bersetubuh, lalu bercerai, lalu barulah bisa kembali padanya.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #81704099
    Fatimah
    Participant

    Ass.Wr.Wb Habib, maaf habib saya jadi ganggu terus. ini menyambung pertanyaan saya ttg talak, sebenarnya ini adlh masalah adik ipar saya(istri) dia malu mo tanya sendiri jd dia minta tolong saya tanyakan kpd yg lebih tahu. asal mulanya dari kantor mereka satu kantor dgn saya, didepan mata saya mereka bercanda mulut lama kelamaan yg suami membuka aib istri didepan saya nah yg istri sdh memperingatkan bahwa itu dilarang oleh islam tp suami gak percaya / gak mau kalah, entah kenapa si istri akhirnya keceplosan bicara ya udah kita cerai aja. nah si suami rupanya gak terima dgn kata2 istri jd dia balik emosi jg bicara begini ya udah kalau memang kita mo cerai pulang aja kamu sana maksudnya pulang ke periok rmh ortu yg istri. nah kalau menurut yg istri dia cuma bercanda bicara cerai tsb, yg suami kan gak pulang ke rumah krn masih ada kerjaan sih katanya. si istri berusaha utk suaminya memaafkan jd si istri ngesms sm suaminya tp apa balasan dr suami katanya sih kata2nya menyakitkan dan menusuk hati. si istri bingung apa yg hrs dia lakukan? apakah dia hrs pulang ke rmh ortunya sesuai kata suaminya ataukah apa yg hrs diperbuatnya? Tolong minta jalan keluarnya ya habib. Kalau menurut saya sbg kakak tertua memang mereka sdh sering bertengkar mulut gak ada yg mo kalah apalagi suaminya egoisnya tinggi sekali gak gampang menerima maaf apalagi dr istri, kalau istrinya bicara yg suami hanya diam membisu tanpa komentar apa2 pdhal kan istri jg butuh pendapat suami benar kan habib? yg namanya kita berumah tangga kan harus ada keterbukaan kejujuran kepercayaan dan saling bisa menerima pendapat / nasehat dr masing2 pasangan. Terima kasih Habib maaf panjang sekali pertanyaannya, Wassalam.

    #81704134
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudariku yg kumuliakan,
    menurut pendapat saya maka suami itu tak niat cerai talak tiga, cuma marah saja,

    dalam menyelesaikan masalah ini agar istri menghubungi orang tuanya atau walinya yg menyambungkan dg keluarga suami, diselesaikan dg jelas, suami harus bertanggungjawab, kalau talak 1 maka nafkah masih dari suami, dan maskan (tempat tinggal) harus dari suami, kalau suami menyruhnya pulang maka kewajiban suami mengantarnya kerumah orang tuanya atau diatur kepulangannya,

    ini perlu penyelesaian dari fihak wali,agar suami tak semena mena.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 5 posts - 1 through 5 (of 5 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.