Home Forums Forum Masalah Umum Tentang Alat Musik,Penyakit& nama Re:Tentang Alat Musik,Penyakit& nama

#127479041
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenao alat muslik, ikhtilaf ulama akan hukumnya, sebagian ulama mengharamklannya secara mutlak kecuali hadroh, sebagian ulama mengharamkan alat musik petik, dan genderang tambur saja, sebagian ulama membolehkan semua alat musik dan pengharaman muncul pada liriknya.

maka dai hal ini, menunjukkan masih ada pendapat yg membolehkan semua alat musik, pengharaman adalah pada lirik yg membuat kita teringat hal hal duniawi dan bukan pada alatnya, saran saya jika ada usaha lain maka lakukanlah usaha lain, jika tidak maka jual pula alat alat musik yg diperbolehkan dalam syariah walau tidak terlalu laku, asalkan ada, juga juallah lirik lirik lagu islami untuk bisa dipakai alat alat musik tsb.

2. mengenai penyalit itu disebut salasil baul, maka hendaknya teman anda membersihkan keamluannya sebelum berwudhu, lalu ,menaruhkan kapas pada kemaluannya agar tetesan tertahan dan tidak berceceran, lalu ia shalat, maka ia telah sah dan diakui oleh syariah, jika masih saja keluar maka dimaafkan,

namun berurutan, yaitu membersihkannya, memasang kapas, wudhu, dan shalat, hal ini mesti serentak, maksud saya bukan ia memasang kapas, lalu berwudhu 1 jam kemudian, lalu shalat 1 jam kemudian misalnya, namun perbuatan itu mesti berurutsn dan serentak, yaitu saat ia sudah akan melakukan shalat, maka lebih dulu melakukan hal diatas.

dan usahakan ia banyak minum air putih, karena banyak orang sembuh dari penyakit itu dg banyak minum air putih, maka buang air kecilnya lancar dan tidak lagi tersendat sendat

3. mengenai dua nama nabi dipadukan pada seseorang, hal itu dibolehkan dalam syariah..

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam