Home › Forums › Forum Masalah Umum › Tentang Alat Musik,Penyakit& nama
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 8, 2008 at 8:10 am #127479023Dwi PututParticipant
Assalamu\’alikum Wb,Wb
Semoga Kesehatan serta kesejahteraan selalu tecurah kepada Habib berserta keluarga dan seluruh Jamaah MR.
Bib,saya ada Tiga pertanyaan yang baru kali ini saya mendapat kwotanya
1.Bagai mana hukumnya kita memperjual belikan Alatul Malahi ( alat Musik) seperti gitar,suling autar \\,mazamir,Tambur dan hasil penjualan tsb di gunakan untuk makan sehari-hari mohon penjelasan dari Habib ?
2.Seorang teman mempunyai suatu penyakit dimana selalu keluar cairan seperti air seni dari (maaf) kemaluanya( keluarnya sedikit ) gimana dengan Sholatnya karena dia tidak
merasakan saat keluarnya tiba-tiba basah mohon penjelasan dari Habib,karena penyakitnya ini sangat menggangunya saat sedang sholat dan ibadah yang lain.
3. Bolehkah memberi nama seorang anak dengan terdapatnya nama dua Nabi Allah sekaligus di dalam namanya
Demikian pertanyaan dari saya terimakasih atas waktu dan jawaban dari habib
dan maaf kepada penanya yang lain kalau pertanyaan saya ini banyak.
Wasaalammualaikum Wr.WbOctober 12, 2008 at 10:10 am #127479041Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenao alat muslik, ikhtilaf ulama akan hukumnya, sebagian ulama mengharamklannya secara mutlak kecuali hadroh, sebagian ulama mengharamkan alat musik petik, dan genderang tambur saja, sebagian ulama membolehkan semua alat musik dan pengharaman muncul pada liriknya.maka dai hal ini, menunjukkan masih ada pendapat yg membolehkan semua alat musik, pengharaman adalah pada lirik yg membuat kita teringat hal hal duniawi dan bukan pada alatnya, saran saya jika ada usaha lain maka lakukanlah usaha lain, jika tidak maka jual pula alat alat musik yg diperbolehkan dalam syariah walau tidak terlalu laku, asalkan ada, juga juallah lirik lirik lagu islami untuk bisa dipakai alat alat musik tsb.
2. mengenai penyalit itu disebut salasil baul, maka hendaknya teman anda membersihkan keamluannya sebelum berwudhu, lalu ,menaruhkan kapas pada kemaluannya agar tetesan tertahan dan tidak berceceran, lalu ia shalat, maka ia telah sah dan diakui oleh syariah, jika masih saja keluar maka dimaafkan,
namun berurutan, yaitu membersihkannya, memasang kapas, wudhu, dan shalat, hal ini mesti serentak, maksud saya bukan ia memasang kapas, lalu berwudhu 1 jam kemudian, lalu shalat 1 jam kemudian misalnya, namun perbuatan itu mesti berurutsn dan serentak, yaitu saat ia sudah akan melakukan shalat, maka lebih dulu melakukan hal diatas.
dan usahakan ia banyak minum air putih, karena banyak orang sembuh dari penyakit itu dg banyak minum air putih, maka buang air kecilnya lancar dan tidak lagi tersendat sendat
3. mengenai dua nama nabi dipadukan pada seseorang, hal itu dibolehkan dalam syariah..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.