Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tentang Jual Beli › Re:Tentang Jual Beli
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
yg dimaksud dalam hadits riwayat shahih Muslim untuk dibunuh adalah cecak, bukan tokek yg jauh lebih besar dari cecak, demikian dijelaskan dalam syaraha Nawawi ala shahih Muslim bahwa wazagh adalah cecak, dan berittifaq para ulama bahwa yg dimaksud adalah cecak, dan dikelompokkan dari jenis serangga.
mengenai menjual barang yg haram dimakan, diperbolehkan dalam syariah jika ada manfaatnya, misalnya menjual anjing untuk menjaga, atau kotoran binatang, yaitu dg raf;ul yad, tentunyan bukan untuk dikonsumsi, dan menjualnya untuk dikonsumsi haram hukumnya jika untuk muslimin.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam