Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tentang Jual Beli
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 15 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 9, 2008 at 7:11 pm #130937462ahmad syaugi BSAParticipant
Assalamualaikum Ya Habib..
Mudah2an Habib selalu sehat dan dilindungi oleh Allah SWT.
Langsung aja Beb, ana mau nanya gimana hukumnya Jual Beli Binatang Tokek?Itu aja beb.
Syukron Katsiron
November 11, 2008 at 6:11 am #130937488Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
binatang tokek/cicak besar, tidak sah dalam jual beli, karena ia termasuk hewan yg menjijikkan, namun bisa dijadikan \"Raf\’ul Yad\", yaitu mirip dg jual beli namun tanpa lafad jual dan beli, contohnya begini :
A : anda dapat mengambil hewan hewan ini (tokek/lalat/kotoran ayam misalnya dll) dengan harga ………rupiah\"B : saya setuju.
hal inilah salah satu cara untuk melakukan transaksi yg sah dalam hal ini, tidak ada lafad jual beli, demikian dalam syariah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
November 12, 2008 at 8:11 pm #130937553ahmad syaugi BSAParticipantAssalaamu\’alaikum ya Habib…
Mudah2an Habib sekeluarga selalu dlm lindungan Allah SWT.
Syukron Katsiron atas jawabannya. Tapi ana masih ada yg mau ditanyakan Bib, nggak apa2 kan Bib,banyak2 nanya?
Terkait dengan masalah jual beli tokek ini, sebelumnya ana sudah menanyakan hal ini juga kepada 2 org ustad. Katanya ada ulama yg membolehkan dan ada yg mengharamkan. Nah ulama yg membolehkan itu menjelaskan bahwa boleh2 saja jual beli tokek tapi harus ada manfaatnya contohnya kulitnya bisa dimanfaatkan atau apa aja dari tubuh si tokek itu yg bisa dimanfaatkan. Terus saya tanya, gimana kalau dimanfaatkan sebagai obat?katanya BOLEH tapi jenis obatnya bukan yang dimakan, kalo obatnya dimakan berarti statusnya jadi JUAL BELI HARAM. Tapi kalo jenis obatnya dioles BOLEH. Setahu ana kemungkinan besar jenis obatnya itu yang dimakan. Berarti HARAM hukumnya donk.Mengenai pendapat dari 2 org ustad ini, bagaimana menurut pendapat dari Habib Munzir sendiri? Apakah dengan cara RAF\’UL YAD betul2 bisa mensyahkan Jual Beli ini.
Ini aja Beb, mohon maaf kalo ada yang kurang berkenan di hati Habib.
Sekali lagi, Syukron Katsiron.SYAUGI MAHDI
November 13, 2008 at 7:11 am #130937575Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
cara raf\’ul yad adalah cara yg terkuat dalam madzhab kita (syafii), dan akan membuat anda lebih leluasa dan tenang, sebab sama saja dengan jual beli, cuma merubah lafadnya saja.jika untuk obat yg dikonsumsi untuk non muslim maka boleh, jika umum (utk non muslim dan muslim) maka makruh, jika untuk muslim maka haram hukumnya, dan jika untuk obat penyakit yg mematikan maka halal hukumnya,
misalnya obat untuk penawar racun yg mematikan, maka boleh dikonsumsi oleh muslimin jika tak ditemukan obat lainnya.,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
February 7, 2009 at 4:02 pm #130939099ahmadParticipantAssalaamu\’alaikum Wr.Wb.
Yth. Habib Munzir, apa kabar?mudah2an Habib Munzir & keluarga selalu sehat dilindungi oleh Allah SWT.
Ya Habib setelah saya baca artikel tentang jual beli tokek, saya tertarik juga.Sebelumnya saya mendapat jawaban dari seorang ustad, dia mengatakan begini :
Ibnu Katsir dalam kitabnya al-Bidayah wan Nihayah (1/152) saat menceritakan kisah
ttg Nabi Ibrahim as, beliua sempat menyebut-nyebut kata-kata \"al-Wajgu\" yang sebagian ulama menterjemahkan sebagai binatang Tokek dan ada juga yang mengatakan cicak. binatang ini yang satu-satunya membantu mengobarkan api yang digunakan untuk membakar Nabi Ibrahim (walaupun api itu menjadi keselamatan utuk Nabi Ibrahim dengan izin Allah).
Dalam hadits yang shahih dari riwayat Aisyah, Rasul bersabda; \"Bunuhlah al-Wajgu sungguh dia itu binatang yang meniup-niup api yang dilempar di dalamnya Nabi Ibrahim\". Berkata Sumamah, aku pernah melihat Aisyah mencari al-Wajgu untuk dibunuh saat aku tanyakan kepadanya beliau menjawab; Binatang inilah satu-satunya yang membantu menyalakan api yang membakar Nabi Ibrahim.
Terlepasa dari ke \"haramán\" nya, binatang ini merupakan binatang yang memiliki \"reputasi\" buruk dalam sejarah Islam. oleh karena itu rasanya sedikit risih bila kita hendak mengambil nafkah untuk diri dan keluarga dari binatang yang telah dicela oleh Rasul bahkan diperintahkan untuk membunuhnya sebagai tanda penghinaan untuknya.yang saya tahu (saya bukan ulama dan banyak ilmu yang saya tidak tahu), segala benda atau
binatang yang haram untuk dimakan maka haram pula untuk diperjual-belikan.Jadi bagaimana menurut Habib Munzir mengenai pernyataan dari Ustad itu?Apakah Shahih hadist2 diatas?
Tolong dijelaskan lagi ya Habib, supaya saya lebih yakin.Mohon maaf kalau kata2 saya agak tidak sopan.
Sekali lagi saya ucapkan banyak2 terimakasih atas jawaban Habib.February 11, 2009 at 7:02 pm #130939150Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
yg dimaksud dalam hadits riwayat shahih Muslim untuk dibunuh adalah cecak, bukan tokek yg jauh lebih besar dari cecak, demikian dijelaskan dalam syaraha Nawawi ala shahih Muslim bahwa wazagh adalah cecak, dan berittifaq para ulama bahwa yg dimaksud adalah cecak, dan dikelompokkan dari jenis serangga.mengenai menjual barang yg haram dimakan, diperbolehkan dalam syariah jika ada manfaatnya, misalnya menjual anjing untuk menjaga, atau kotoran binatang, yaitu dg raf;ul yad, tentunyan bukan untuk dikonsumsi, dan menjualnya untuk dikonsumsi haram hukumnya jika untuk muslimin.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.