Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tentang shalat jumat › Re:Tentang shalat jumat
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web pecinta Rasulullah saw, kita bergabung dg keluhuran,
saudaraku, dalam madzhab syafii disyaratkan 40 orang, namun pada madzhab Imam Malik diperbolehkan 12 orang, sebagaimana hadits riwayat shahih Bukhari bahwa saat Rasul saw shalat Jumat maka datang kafilah dagang ke Madinah, maka kebanyakan mereka meninggalkan jumat tersisa 12 orang saja, dan Rasul saw tidak melarang mereka dan tidak memerintahkan mereka mengulang shalatnya dg shalat dhuhur,
Namun Imam Syafii berpendapat bahwa perbuatan mereka itu hanya sesaat, dan sesudah itu mereka kembali ke shaf, atau perbuatan itu karena mereka dalam keadaan lapar, maka hal itu darurat dan dimaafkan. (rujuk Syarah Nawawi ala shahih Muslim dan Hasyiah Bujairumiy alal Khatib syarbini Bab Jumat
namun dalam kitab Tadzkirunnas, dijelaskan bahwa ada pendapat dalam madzhab syafii diperbolehkannya jumat walau hanya 12 orang saja, jika masjid jumat sangat jauh, maka lebih afdhal mereka melakukan jumat dibanding mereka memaksakan diri ke tempat yg jauh atau tidak jumat.
saran saya, anda tetap lakukan jumat di wilayah anda walau kurang dari 40 orang, karena ada pendapat yg membolehkannya dalam madzhab syafii, dan jika ada yg syak maka boleh melakukan dhuhur lagi setelah shalat jumat demi menghilangkan keraguannya.
kami mendoakan anda disana semoga dalam inayah dan rahmat Nya swt selalu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam