Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Tentang shalat jumat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 29, 2008 at 10:12 pm #139078698ImaYudhaParticipant
Assalamualaikum wr.wb
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Ada hal yg ingin sy tanyakan kpd ustad. Begini pak ustadz, sy tinggal di Thailand yg mayoritas penduduknya non muslim. Selama ini kita kalau melakukan shalat jumat harus menggunakan angkutan sejauh krg lrbih 45 menit. Jadi kalau dipakai untuk pulang pergi paling tidak kita membutuhkan waktu 2 jam. Sebenarnya di tempat sekitar kami ada bbrp orang muslim ttp kurang dari 40 orang, seperti yg disyaratkan bahwa shalat jumat harus diikuti oleh 40 orang makmum. Hari jumat dsini merupakan hari efektif, dan sebagai bagian dari mayoritas non muslim tingkat toleransi jg tidak sebesar ketika kita berada di negara berpenduduk mayoritas islam. Kira-kira bagaimana saran ustad dalam hal ini? jika ustad berkenan saya ingin sedikit ulasan berikut dengan kitab atau referensi yg nantinya bisa saya baca. Terimakasih sebelumnya,
Wassalamualaikum wr. wbDecember 30, 2008 at 5:12 am #139078714Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web pecinta Rasulullah saw, kita bergabung dg keluhuran,saudaraku, dalam madzhab syafii disyaratkan 40 orang, namun pada madzhab Imam Malik diperbolehkan 12 orang, sebagaimana hadits riwayat shahih Bukhari bahwa saat Rasul saw shalat Jumat maka datang kafilah dagang ke Madinah, maka kebanyakan mereka meninggalkan jumat tersisa 12 orang saja, dan Rasul saw tidak melarang mereka dan tidak memerintahkan mereka mengulang shalatnya dg shalat dhuhur,
Namun Imam Syafii berpendapat bahwa perbuatan mereka itu hanya sesaat, dan sesudah itu mereka kembali ke shaf, atau perbuatan itu karena mereka dalam keadaan lapar, maka hal itu darurat dan dimaafkan. (rujuk Syarah Nawawi ala shahih Muslim dan Hasyiah Bujairumiy alal Khatib syarbini Bab Jumat
namun dalam kitab Tadzkirunnas, dijelaskan bahwa ada pendapat dalam madzhab syafii diperbolehkannya jumat walau hanya 12 orang saja, jika masjid jumat sangat jauh, maka lebih afdhal mereka melakukan jumat dibanding mereka memaksakan diri ke tempat yg jauh atau tidak jumat.
saran saya, anda tetap lakukan jumat di wilayah anda walau kurang dari 40 orang, karena ada pendapat yg membolehkannya dalam madzhab syafii, dan jika ada yg syak maka boleh melakukan dhuhur lagi setelah shalat jumat demi menghilangkan keraguannya.
kami mendoakan anda disana semoga dalam inayah dan rahmat Nya swt selalu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.