Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Wali Dalam Pernikahan › Re:Wali Dalam Pernikahan
June 27, 2007 at 5:06 pm
#76080267
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Ayah kandung
2. Ayah dari ayah dan kemudian ayahnya dst. (bukan ayah dari ibu).
3. Saudara Kandung
4. Saudara se ayah (saudara seibu tidak)
5. Putra saudara kandung (keponakan)
6. Putra saudara seayah (putra saudara seibu tidak)
7. Putra dari putra saudara kandung
8. Putra dari putra seayah
9. Paman (saudara ayah)
10. Putra paman
11. Putra dari putra paman dst.
12. Qadhiy atau Wali
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a’lam