Home Forums Forum Masalah Fiqih Wali Dalam Pernikahan

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #76079643
    Diana
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr wb

    Semoga Keberkahan dan Keridhoan selalu atas diri habib dan keluarga.

    Bib, ayah ane almarhum adalah anak tunggal namun beliau mempunyai kakak tiri yang satu ibu namun beda bapak. Pada pernikahan kakak ane yang kedua ayah ane sudah meninggal sehingga akhirnya diwalikan dengan paman ane tersebut.

    Namun belakangan ini kata pengurus pernikahan di wilayah rumah hal itu tidak sah karena paman ane tersebut beda ayah sehingga tidak kuat, dan pada akhirnya dilakukan pernikahan kembali.

    Yang ingin ane tanyakan :
    1. Apakah memang tidak sah paman ane mewalikan berhubung beliau beda bapak dengan ayah ane?
    2. Jika memang tidak sah, haruskah dilakukan pernikahan kembali dihadapan pengurus pernikahan di wilayah ane?
    3. Setelah ditelusuri di keluarga ane sudah tidak ada yang bisa menjadi wali dikarenakan sudah tidak ada lagi keturunan dari ayah ane. (sekedar info : Ayah ane anak tunggal, dan kakek ane hanya mempunyai kakak laki2 namun tidak diketahui keberadaannya), Lalu siapakah yang harus menjadi wali ane nanti?
    4. Siapa sajakah yang berhak menjadi wali hakim?

    Mohon maaf pertanyaannya panjang, dan terima kasih banyak sebelumnya atas jawaban yang habib berikan.

    Wassalamu\’alaikum wr wb

    #76079667
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudariku yg kumuliakan,

    Bib, ayah ane almarhum adalah anak tunggal namun beliau mempunyai kakak tiri yang satu ibu namun beda bapak. Pada pernikahan kakak ane yang kedua ayah ane sudah meninggal sehingga akhirnya diwalikan dengan paman ane tersebut.

    1. paman seibu memang tidak sah menjadi wali.
    2. betul, dilakukan pernikahan ulang tuk mengesahkan pernikahan sebelumnya.
    3. bila ada kakek?, atau keponakan?,
    4. bila kesemua itu tak ada maka wali anda adalah wali nikah/ qadhi.

    demikian saudariku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

    #76080235
    Kabut
    Participant

    Assalamualaikum ya habibana.. Tolong diberikan urutan-urutan orang-orang yang berhak menjadi wali nikah, dari ayah sampai wali hakim(qodhi). Jazakumullah khairan katsiran

    #76080267
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. Ayah kandung
    2. Ayah dari ayah dan kemudian ayahnya dst. (bukan ayah dari ibu).
    3. Saudara Kandung
    4. Saudara se ayah (saudara seibu tidak)
    5. Putra saudara kandung (keponakan)
    6. Putra saudara seayah (putra saudara seibu tidak)
    7. Putra dari putra saudara kandung
    8. Putra dari putra seayah
    9. Paman (saudara ayah)
    10. Putra paman
    11. Putra dari putra paman dst.
    12. Qadhiy atau Wali

    Demikian saudaraku yg kumuliakan,

    Wallahu a’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.