Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Wali Dalam Pernikahan
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 29, 2007 at 11:05 am #76079643DianaParticipant
Assalamu\’alaikum wr wb
Semoga Keberkahan dan Keridhoan selalu atas diri habib dan keluarga.
Bib, ayah ane almarhum adalah anak tunggal namun beliau mempunyai kakak tiri yang satu ibu namun beda bapak. Pada pernikahan kakak ane yang kedua ayah ane sudah meninggal sehingga akhirnya diwalikan dengan paman ane tersebut.
Namun belakangan ini kata pengurus pernikahan di wilayah rumah hal itu tidak sah karena paman ane tersebut beda ayah sehingga tidak kuat, dan pada akhirnya dilakukan pernikahan kembali.
Yang ingin ane tanyakan :
1. Apakah memang tidak sah paman ane mewalikan berhubung beliau beda bapak dengan ayah ane?
2. Jika memang tidak sah, haruskah dilakukan pernikahan kembali dihadapan pengurus pernikahan di wilayah ane?
3. Setelah ditelusuri di keluarga ane sudah tidak ada yang bisa menjadi wali dikarenakan sudah tidak ada lagi keturunan dari ayah ane. (sekedar info : Ayah ane anak tunggal, dan kakek ane hanya mempunyai kakak laki2 namun tidak diketahui keberadaannya), Lalu siapakah yang harus menjadi wali ane nanti?
4. Siapa sajakah yang berhak menjadi wali hakim?Mohon maaf pertanyaannya panjang, dan terima kasih banyak sebelumnya atas jawaban yang habib berikan.
Wassalamu\’alaikum wr wb
May 30, 2007 at 4:05 pm #76079667Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
Bib, ayah ane almarhum adalah anak tunggal namun beliau mempunyai kakak tiri yang satu ibu namun beda bapak. Pada pernikahan kakak ane yang kedua ayah ane sudah meninggal sehingga akhirnya diwalikan dengan paman ane tersebut.
1. paman seibu memang tidak sah menjadi wali.
2. betul, dilakukan pernikahan ulang tuk mengesahkan pernikahan sebelumnya.
3. bila ada kakek?, atau keponakan?,
4. bila kesemua itu tak ada maka wali anda adalah wali nikah/ qadhi.demikian saudariku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
June 26, 2007 at 11:06 am #76080235KabutParticipantAssalamualaikum ya habibana.. Tolong diberikan urutan-urutan orang-orang yang berhak menjadi wali nikah, dari ayah sampai wali hakim(qodhi). Jazakumullah khairan katsiran
June 27, 2007 at 5:06 pm #76080267Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Ayah kandung
2. Ayah dari ayah dan kemudian ayahnya dst. (bukan ayah dari ibu).
3. Saudara Kandung
4. Saudara se ayah (saudara seibu tidak)
5. Putra saudara kandung (keponakan)
6. Putra saudara seayah (putra saudara seibu tidak)
7. Putra dari putra saudara kandung
8. Putra dari putra seayah
9. Paman (saudara ayah)
10. Putra paman
11. Putra dari putra paman dst.
12. Qadhiy atau WaliDemikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.