Home Forums Forum Masalah Fiqih Wali Nikah, Kerja di Bank dan Menangis saat Puasa Re:Wali Nikah, Kerja di Bank dan Menangis saat Puasa

#169235623
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Alhamdulillah saya sehat wal afiah berkat doa anda dan jamaah, terimakasih atas doanya.

1. didahulukan yg lebih tua, jika ia tidak bisa menikahkan maka bisa mewakilkan kewaliannya pada adiknya atau qadhi/wali nikah

2. menangis tidak membatalkan puasa dan tidak membatalkan pahala puasa.

3. bekerja di Bank konvensional kelak akan membuat anda terlibat langsung dalam hal tsb, jika kebutuhan sangat mendesak maka perbanyaklah sedekah, namun teruslah berusaha mencari pekerjaan lain yg lebih baik, jika sudah dapat segeralah meninggalkannnya agar mendapat nafkah yg suci dan mulia,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

salam rindu