Home Forums Forum Masalah Fiqih Wali Nikah, Kerja di Bank dan Menangis saat Puasa

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #169235542
    Dian Rosyita
    Participant

    Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh YA Habibana….
    Bagaimana kabar engkau Yaa…Habib?
    InsyaAllah selalu dirahmati Allah dan selalu diberi kesehatan agar terus bisa membimbing kami menuju keberkahan Islam, amien

    Ad beberapa pertanyaan yang sangat ingin saya ajukan ke Dikau, Ya Habibana:
    1. Jika seorang wanita yatim mempunyai 2 abang, siapakah yg didahulukan untuk menjadi wali nikahnya? Dilihat dari sisi apakah ia dapat dijadikan wali nikah? Hal ini apakah sesuai umurnya (yang lebih tua yg jadi walinya) atau Ketaatan/kefasihan/keimanan dari mereka?

    2. Apakah jika menangis bisa membatalkan puasa/hanya membatalkan pahala puasa? karena jujur terkadang saya bisa menangis jika teringat ayah yang sudah tidak ada, sepertinya saya merasa kehilangan (walaupun saya sadar juga bahwa itu ketentuan dari Allah yang tidak bisa dilawan) saya berusaha untuk menahannya tapi terkadang jika berdoa kepada Allah airmata ini tidak tertahankan!Mohon bimbingannya Bib agar saya terus merasa ikhlas…

    3. Sekarang saya bekerja di pusdiklat suatu bank konvensional, memang tidak terlibat langsung dlm transaksi keuangan, apakah hal tersebut tetap dikenakan makruh pekerjaannya? Memang saya belum berusaha mencari pekerjaan lain karena kompetensi pendidikan yang saya kecap sesuai dengan jobdesk kerja itu? Selain itu saya niat bekerja insyaAllah karena Allah dan ibu saya, apa itu tetap makruh?

    Mohon didoakan agar saya secepatnya mendapatkan jodoh yang bisa membimbing saya menuju Keridhoan Illahi dan mohon didoakan juga agar saya bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dari sekarang. Amin

    Syukron atas jawaban Habib,
    Syukron atas Bimbingan habib,
    Syukron atas doa dari Habib, karena saya punya keyakinan, INSYAALLAH Doa dari Habib akan dijabah Allah, amin

    Terima Kasih yang sedalam-dalamnya
    Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

    #169235623
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Alhamdulillah saya sehat wal afiah berkat doa anda dan jamaah, terimakasih atas doanya.

    1. didahulukan yg lebih tua, jika ia tidak bisa menikahkan maka bisa mewakilkan kewaliannya pada adiknya atau qadhi/wali nikah

    2. menangis tidak membatalkan puasa dan tidak membatalkan pahala puasa.

    3. bekerja di Bank konvensional kelak akan membuat anda terlibat langsung dalam hal tsb, jika kebutuhan sangat mendesak maka perbanyaklah sedekah, namun teruslah berusaha mencari pekerjaan lain yg lebih baik, jika sudah dapat segeralah meninggalkannnya agar mendapat nafkah yg suci dan mulia,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    salam rindu

    #169235858
    Dian Rosyita
    Participant

    Terima kasih Habib atas jawabannya, terutama tentang menangis dan wali nikah,
    Namun yang cukup mengganjal adalah mengenai pekerjaan di bank konvensional.
    Kemarin saat ada pengajian di kantor saya ada seorang ustad yang ditanyakan mengenai bekerja di bank konvensional itu bagaimana terkait dengan Fatwa MUI tentang riba, si ustad menjawab bahwa fatwa MUI kebanyakan hanya memberi fatwa tanpa memberi Solusi.

    Bahkan ia berkata masih banyak ulama yang masih menggunakan Account di bank Konvensional, artinya ulama tersebut tidak menjalankan apa yang difatwakan. jadi, dia memberi tahu kami tetap yakinlah bahwa pekerjaan disini halal dan ucapkan basmallah, insyaAllah HALAL.

    Nah..bagaimana habib menyikapi pendapat ustad tersebut?
    Apakah ia berkata demikian karena diundang oleh kami (bank konvensional) atau memang pemikirannya tentang Fatwa MUI itu benar? (hanya berfatwa tanpa memberi solusi)

    Mohon pencerahannya dan doanya agar saya bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi (dan alhamdulillah berkat jawaban Habib Munzir dan Habib Hasan juga untuk mcoba mncari pekerjaan lain, sekarang saya sudah mulai mencoba cari2 pekerjaan lain).

    Mohon didoakan ya Habib agar saya bisa terhindar dari pekerjaan yang berhubungan dengan riba, baik langsung maupun tidak. AMIN

    Maaf saya banyak bertanya, hal ini karena saya adalah orang yang tak tahu apa2 dan mempunyai keyakinan Habib Munzir seorang yang bisa membawa pencerahan atas ketidaktahuan saya akan hal ini.
    Syukron bib….

    #169235863
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai sebagian orang yg masih berhubungan dg bank konvensional maka hal itu karena terjebak dan tidak ada pelarian sementara ini, karena Bank Syariah masih lemah dalam banyak hal.

    sayapun masih belum menutup rekening di BCA, karena atm nya dimana, dan cepat transaksinya melebihi bank syariah, saya mendapat transferan hampir tiap hari, ada yg titip utk zakat fitrah, ada yg titip untuk bencana alam, ada yg titip untuk yatim, namun saya tak biarkan uang itu lama di rekening, tiap kali masuk langsung saya tarik, tetap saldo di rekening BCA adalah seminim mungkin, kadang cuma 2 ribu, atau 10 ribu, atau dibawah 50 ribu, jika lebih dari 50 ribu saya tarik karena itu uang muslimin untuk hal hal yg mereka niatkan dan saya menjalankannya,

    namun kini Bank Syariah Mandiri sudah menjalin hubungan baik dg saya dan Majelis Rasulullah saw, saya sudah jajaki semampunya mereka bersih dari riba, maka saya sudah buka rekening di Bank Syariah Mandiri, dan Majelis Rasulullah saw sudah mengadakan kerjasama dg mereka, dan tidak lama lagi account saya di BCA akan saya tutup, karena BSM sudah bisa menyamai BCA dalam kecepatan transfer kirim dan terima.

    maka sebagaimana saya sampaikan, selama masih ada celah lain maka menghindarlah, jika terjebak dan tak ada celah lain maka boleh lanjut dg niat hati yg kuat dan doa untuk diberi kemudahan mencari celah lain yg lebih baik dan halal.

    mengenai fatwa MUI saya tidak tahu, dan tidak merasa mereka bisa dijadikan acuan rujukan, karena fatwa MUI sering ditentang oleh ulama lainnya.,

    sebagaimana fatwa mengemis haram, hal itu bertentangan dg firman Allah swt : Dan pada anak yatim jangan kalian hardik, dan pada pengemis jangan kalian marah (QS Addhuha).

    jelas sudah Allah swt tidak mengharamkan mengemis walau itu perbuatan makruh, namun mengasihani mereka afdhal dan perintah Allah swt untuk jangan memarahi mereka APALAGI MENGHARAMKANNYA.

    kemarin saya jumpa dg ketua PBNU KH Hasyim Muzadi di pesantrennya di sawangan depok dalam acara MR bersama beliau, saya singgung masalah ini dan beliaupun tak setuju, kata beliau : rampok rampok koruptor dibiarkan koq mengemis diharamkan..!.

    jelas sudah fatwa MUI bukan fatwa mutlak dan tidak bisa dijadikan acuan secara keseluruhan, jika bertentangan dg Alqur;an dan Alhadits maka tidak bisa diterima.

    namun saya ragu dg fatwa itu, mungkin yg dimaksud MUI adalah haram mengemis dijalanan karena mengganggu lalu lintas dan membayakan pengemis dan pengendara, jika itu yg dimaksud maka tentunya mengganggu orang dan membahayakan diri adalah dosa dan haram, bukan secara mutlak pengharamannya,

    dan kita mesti berhati hati dg media, kadang media justru menggunting dan mengadu domba, sebagaimana Trans 7 yg meliput MR, kemudian ditayangkan sambil dikomentari oleh seorang JIL bahwa majelis majelis seperti ini meresahkan masyarakat, dan mengganggu masyarakat..

    padahal Trans 7 dg sopannya wawancara dan meliput kita,

    inilah media.

    semoga Allah swt melimpahkan keluasan pada anda untuk bisa lepas dari jebakan jebakan dunia, menuju kemudahan dan keluhuran, amiin

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.