Home Forums Forum Masalah Fiqih Wali Nikah Re:Wali Nikah

#186593730
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
ada beberapa hal yg perlu saya perjelas.

1. bagaimana ia mengetahui bahwa anak itu adalah anak dari pria yg bukan suaminya.
lalu pertanyaan ini silahkan diperjelas jawabannya, jika terbukti bahwa itu adalah bukan anak dari suaminya, maka nasabnya adalah kepada ibunya, bukan pada bapak biologisnya, dan wali nikahnya jika anak wanita maka kepada hakim. bukan keluarga ibunya.

ia tak mewarisi dan tidak diwarisi oleh ayah biologisnya.

dan ayah biologisnya bukan muhrim dengannya dan tidak ada hubungan keluarga dengannya.

namun tentunya ada cara untuk menjadikan ayah biologisnya ini tidak diketahui umum bahwa ia adalah anak zina, misalnya dengan mengundang hakim (qadhi nikah jika di indonesia) dan ayah biologisnya memasrahkan hak nikah didepan umum pada qadhi nikah, agar menikahkan, tentunya sudah menjadi hak Qadhi nikah untuk menikahkannya tanpa perlu dipasrahkan.

demikian dalam masalah waris, bisa saja ayah biologisnya memberikan hartanya (hibah) kepada seluruh anak anaknya, anaknya yg sah dan anak dari hasil hubungan non nikah sebelum sang ayah wafat.

demikian dalam masalah muhrim, selama ibunya menyusui bayi tsb, dan ibunya itu menikah dg ayah biologisnya, maka otomatis ayah biologis sudah menjadi ayah suson (ayah sepersusuan) bagi putri biologisnya.

2. pernikahan dg pria yg selingkuh dengannya tidak sah jika masih belum bercerai dg istri pria tsb.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a\’lam