Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Wali Nikah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 7, 2010 at 12:07 pm #186593715Heru WibowoMember
Assalamualaikum Wr. Wb. .
Bagaimana kabar Yaa…Habib?
InsyaAllah selalu dirahmati Allah dan selalu diberi kesehatan agar terus bisa membimbing kami menuju keberkahan Islam, amienSaya mau menanyakan siapa wali nikah yang sah bagi anak saudara saya. Saudara saya (A) punya suami (B) mereka menikah secara sah di KUA. pada suatu waktu saudara saya (A) ketemu dengan mantan pacarnya (C), akhirnya terjadilah hubungan yang mengakibatkan A hamil oleh C. anak yang terlahir perempuan (D).
Jadi siapa yang berhak (harus) jadi wali nikah D kelak? sedangkan ;– B secara hukum adalah bapak D ( karena status A dan B suami istri yang sah)
– C adalah bapak Biologis D ( karena yang menghamili A adalah E)
– Pada Akhirnya A dan C menikahDemikian pertanyaan dari saya, saya mohon jawaban dengan jelas.
Terima kasih.Wasalamualaikum Wr. Wb.
July 7, 2010 at 5:07 pm #186593730Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
ada beberapa hal yg perlu saya perjelas.1. bagaimana ia mengetahui bahwa anak itu adalah anak dari pria yg bukan suaminya.
lalu pertanyaan ini silahkan diperjelas jawabannya, jika terbukti bahwa itu adalah bukan anak dari suaminya, maka nasabnya adalah kepada ibunya, bukan pada bapak biologisnya, dan wali nikahnya jika anak wanita maka kepada hakim. bukan keluarga ibunya.ia tak mewarisi dan tidak diwarisi oleh ayah biologisnya.
dan ayah biologisnya bukan muhrim dengannya dan tidak ada hubungan keluarga dengannya.
namun tentunya ada cara untuk menjadikan ayah biologisnya ini tidak diketahui umum bahwa ia adalah anak zina, misalnya dengan mengundang hakim (qadhi nikah jika di indonesia) dan ayah biologisnya memasrahkan hak nikah didepan umum pada qadhi nikah, agar menikahkan, tentunya sudah menjadi hak Qadhi nikah untuk menikahkannya tanpa perlu dipasrahkan.
demikian dalam masalah waris, bisa saja ayah biologisnya memberikan hartanya (hibah) kepada seluruh anak anaknya, anaknya yg sah dan anak dari hasil hubungan non nikah sebelum sang ayah wafat.
demikian dalam masalah muhrim, selama ibunya menyusui bayi tsb, dan ibunya itu menikah dg ayah biologisnya, maka otomatis ayah biologis sudah menjadi ayah suson (ayah sepersusuan) bagi putri biologisnya.
2. pernikahan dg pria yg selingkuh dengannya tidak sah jika masih belum bercerai dg istri pria tsb.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.