Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Wangi-wangian › Re:Wangi-wangian
October 1, 2007 at 5:10 pm
#82346766
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf fuqaha karena hal itu baru adanya, dan pendapat Jumhur (terbanyak) adalah bahwa hal itu tidak najis, karena Alkohol yg sekarang dipakai bius dan campurang wewangian itu bukan arak, tak bisa memabukkan jika diminum, malah akan mematikan, sedangkan yg najis dan dilarang adalah arak / alkohol yg dibuat untuk mabuk,
dan alkohol pada wewangian itu racun, sedikit diminum akan mematikan, bukan memabukkan, maka hukumnya tohir/ bukan najis
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam