Home Forums Forum Masalah Fiqih Wangi-wangian

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #82346735
    Akhmad saefudin
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr. wb

    Salam Sejahtera,
    Semoga Habib dan keluarga dalam keadaan sehat wal afiat..amiin..

    Begini Bib, ane mau nanya,
    ane masih bingung masalah sholat pake wangi-wangian atau parfum yang mengandung alkohol. Ane ngaji di beberapa tempat yang berbeda, dan pendapat ustadznya juga berbeda, ada yang bilang sah dan ada pula yang tidak. yang bilang sah katanya alkohol itu barang yang tidak najis. mohon penjelasanya..

    syukron, jazakumullah

    Wassalamu\’alaikum Wr. Wb

    #82346766
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keberkahan Syuhada Badr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    berikhtilaf fuqaha karena hal itu baru adanya, dan pendapat Jumhur (terbanyak) adalah bahwa hal itu tidak najis, karena Alkohol yg sekarang dipakai bius dan campurang wewangian itu bukan arak, tak bisa memabukkan jika diminum, malah akan mematikan, sedangkan yg najis dan dilarang adalah arak / alkohol yg dibuat untuk mabuk,

    dan alkohol pada wewangian itu racun, sedikit diminum akan mematikan, bukan memabukkan, maka hukumnya tohir/ bukan najis

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.