Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › wudhunya orang sakit › Re:wudhunya orang sakit
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
ia diwudhukan oleh orang lain semampunya, lalu ditayammumkan lagi setelah dikeringkan anggota wudhunya, lalu ia boleh jamak shalatnya (dhuhur dengan asar dan diwaktu lainnya magrib dengan isya).
shalatlah semampunya dan wajib baginya meng Qadha nya jika sembuh, jika wafat maka ahliwarisnya meng Qadha shalatnya, atau membayar orang lain untuk meng Qadha shalatnya itu dan ada pendapat sebagian ulama untuk boleh ahli warisnya menggantinya dengan fidyah.
semoga Ibunda anda diberi afiah dan syifa oleh Allah swt, semoga terhapus segala dosanya dan disucikan dari segala dosa, amiin.
tak ada jasa yg bisa mengantikan orang tua, kita hanya mampu berusaha namun tuk menggangtikannya agar impas maka belum pernah saya temukan dalilnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam