Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › wudhunya orang sakit
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 29, 2008 at 8:04 am #101136221ridoParticipant
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
semoga kesehatan dan Rahmat Allah SWT senantiasa menyelimuti
habib dan keluarga.Bib ana mau tanya tentang wudhunya orang sakit
beliau sama sekali tidak bisa bangun dari tempat tidur, kakinya tidak bisa di gerakkan dan tangannya
di infus juga hidung nya di oxigen dan (maaf) buang air kecil juga di kasur sehingga besar
kemungkinan terkena najis namun beliau bersikeras untuk melaksanakan sholat. pernah ada yang bilang
untuk melaksanakan shalat hormat waktu namun shalat tersebut harus di qodo kembali setelah
sembuh. beliau merasa terbebani karna penyakitnya yg parah beliau takut tidak bisa menqodonya.yang ingin saya tanyakan bagamana caranya agar kewajiban beliau terpenuhi?
bib mohon doanya untuk ibunda tercinta yang sedang sakit parah beliau sedang di rawat
di Rumah sakit karna kanker payudara stadium 4, mohon doanya agar diberikan ketabahan dan keikhlasan
dan kami pun sudah ikhlas apapun yang terjadi nanti semua Urusan Allah SWT.
mudah mudahan karomah terjadi pada ibunda saya yg tercinta Amiiin.satu lagi bib adakah ibadah yang bisa menggantikan jasa orang tua? karna mungkin dengan materi jasa orang tua tak bisa tergantikan.
terimakasih bib
wassalamu alaikumwarohmatullahi wabarokatuh.April 30, 2008 at 3:04 pm #101136241Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
ia diwudhukan oleh orang lain semampunya, lalu ditayammumkan lagi setelah dikeringkan anggota wudhunya, lalu ia boleh jamak shalatnya (dhuhur dengan asar dan diwaktu lainnya magrib dengan isya).shalatlah semampunya dan wajib baginya meng Qadha nya jika sembuh, jika wafat maka ahliwarisnya meng Qadha shalatnya, atau membayar orang lain untuk meng Qadha shalatnya itu dan ada pendapat sebagian ulama untuk boleh ahli warisnya menggantinya dengan fidyah.
semoga Ibunda anda diberi afiah dan syifa oleh Allah swt, semoga terhapus segala dosanya dan disucikan dari segala dosa, amiin.
tak ada jasa yg bisa mengantikan orang tua, kita hanya mampu berusaha namun tuk menggangtikannya agar impas maka belum pernah saya temukan dalilnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.