Home Forums Forum Masalah Fiqih wudhunya orang sakit

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #101136221
    rido
    Participant

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
    semoga kesehatan dan Rahmat Allah SWT senantiasa menyelimuti
    habib dan keluarga.

    Bib ana mau tanya tentang wudhunya orang sakit
    beliau sama sekali tidak bisa bangun dari tempat tidur, kakinya tidak bisa di gerakkan dan tangannya
    di infus juga hidung nya di oxigen dan (maaf) buang air kecil juga di kasur sehingga besar
    kemungkinan terkena najis namun beliau bersikeras untuk melaksanakan sholat. pernah ada yang bilang
    untuk melaksanakan shalat hormat waktu namun shalat tersebut harus di qodo kembali setelah
    sembuh. beliau merasa terbebani karna penyakitnya yg parah beliau takut tidak bisa menqodonya.

    yang ingin saya tanyakan bagamana caranya agar kewajiban beliau terpenuhi?

    bib mohon doanya untuk ibunda tercinta yang sedang sakit parah beliau sedang di rawat
    di Rumah sakit karna kanker payudara stadium 4, mohon doanya agar diberikan ketabahan dan keikhlasan
    dan kami pun sudah ikhlas apapun yang terjadi nanti semua Urusan Allah SWT.
    mudah mudahan karomah terjadi pada ibunda saya yg tercinta Amiiin.

    satu lagi bib adakah ibadah yang bisa menggantikan jasa orang tua? karna mungkin dengan materi jasa orang tua tak bisa tergantikan.

    terimakasih bib
    wassalamu alaikumwarohmatullahi wabarokatuh.

    #101136241
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    ia diwudhukan oleh orang lain semampunya, lalu ditayammumkan lagi setelah dikeringkan anggota wudhunya, lalu ia boleh jamak shalatnya (dhuhur dengan asar dan diwaktu lainnya magrib dengan isya).

    shalatlah semampunya dan wajib baginya meng Qadha nya jika sembuh, jika wafat maka ahliwarisnya meng Qadha shalatnya, atau membayar orang lain untuk meng Qadha shalatnya itu dan ada pendapat sebagian ulama untuk boleh ahli warisnya menggantinya dengan fidyah.

    semoga Ibunda anda diberi afiah dan syifa oleh Allah swt, semoga terhapus segala dosanya dan disucikan dari segala dosa, amiin.

    tak ada jasa yg bisa mengantikan orang tua, kita hanya mampu berusaha namun tuk menggangtikannya agar impas maka belum pernah saya temukan dalilnya

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.