Home Forums Forum Masalah Fiqih Zakat Gaji/Penghasilan Re:Zakat Gaji/Penghasilan

#90814737
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
betul, uang yg dipinjam orang termasuk yg mesti dizakati.

mengenai harta berupa mobil, motor dlsb tidak terkena zakat harta, karena yg terkena zakat harta hanyalah Emas, perak, dan Uang, selain daripada itu tak terkena zakat harta.

maka emas,perak, dan uang yg disimpan melebihi nishob (84 gram harga emas murni), hingga haul (setahun penuh tidak turun dari jumlah nishob) maka terkena zakat.

namun jika anda menggunakannya untuk bertijarah, (asset dagang), maka seluruh asset termasuk dalam perhitungan zakat, yaitu rumah, mobil, motor dlsb, maka hal ini adalah Zakat Tijarah, berbeda dengan zakat harta.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a\’lam