Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Zakat Gaji/Penghasilan
- This topic has 5 replies, 4 voices, and was last updated 16 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 25, 2008 at 2:01 pm #90812882Didin WahyudinParticipant
Assalamu a\’laikum wr, wb.
Langsung aja mau tanya Bpk. Habib yang saya mulyakan
1. apakah berkewajiban seorang pegawai/karyawan membayar zakat penghasilan dari gaji
2. ada perusahaan yg langsung memotong 2,5% dari hasil gaji/penghasialn si pegawai bagaimana hukumnya?
3. Masalah sodakoh besar mana ke Guru/Ustadz, orang tua, yatim, janda, fakir miskin pengamen saya minta pak Habib mengurutkan tingkat ratingnya
Atas jawaban Pak Habib saya mengucapkan banyak terima kasih, dan semoga Allah Swt selalu melindungi Pak Habib.Wassalamu a\’laikum wr, wb.
Dien
January 27, 2008 at 8:01 am #90812918Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kelembutan Takdir Nya dan Keindahan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat hampir seluruh ulama) ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun
zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)
nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.
mengenai pendapat tentang baru mengenai Zakat profesi ini maka merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena \"Zakat\" itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.
lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,
kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,
hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur\’an dan Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat,
tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,
2. hal itu tak dibenarkan dalam syariah.
3. urutan orang yg berhak menerima zakat adalah Fuqara.
mengenai zakat adalah boleh diberikan pada yg mustahiq (berhak menrimanya), yg pertama urutannya adalah
Fuqara.
fuqara dalam syariah adalah yg penghasilannya dibawah 50% kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan hidupnya 100 ribu sebulan namun masukannya hanya kurang dari 50 ribu. maka ia tergolong fuqara, dan ia kelompok pertama yg paling berhak.lalu orang miskin
miskin adalah yg penghasilannya kurang dari 100% kebutuhannya.nah.., jika kebetulan ayah ibu kita fuqara, maka mereka lebih berhak menerima daripada fuqara lainnya, demikian urutannya saudaraku.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 14, 2008 at 2:03 pm #90814349achmad sutiyonoParticipantAssalamu a\’laikum wr, wb.
Semoga habib sekeluarga dan seluruh jamiah Majelis Rasulullah selalu dalam keberkahan Allah SWTsaya juga bingung nich bib,karna ditempat kerja saya juga ada yang namanya Zakat Profesi memang awalnya tidak dipaksakan hanya yang mau membayar zakat saja dan sistem pembayarannya langsung dipotong dari gaji kotor setiap bulan sebesar 2.5% memang karna keterbatasan saya dan kebodohan saya yang belum mengetahui hukum2nya,baru setelah habib menjelaskannya saya baru mengerti
dan saya mohon pendapat dari Habib bagaimana caranya saya untuk berhenti/keluar dari anggota sebagai wajib zakat….???
tanpa harus menyinggung para pengurusnya walaupun itu tidak ada dalam syariah
terus terang saya juga bukan perhitungan bib….tapi dari awalnya itu dikatakan zakat profesi….kalo memang sodakoh / infak saya juga gak keberatan…
sekali lagi mohon saran dari habib yang kami cintaimohon maaf bilang ada kata2 yang kurang berkenan…karna keterbatasan saya sebagai manusia dan karna saya juga baru nich
wasalamualaikum.
March 15, 2008 at 3:03 am #90814383Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika mungkin maka anda menjelaskan pada mereka, atau sebagian teman, karena kasihan pula mereka itu terjebak dalam kesalahan,namun jika anda ingin mulai dari pribadi dulu, maka anda alasan saja anda punya relasi panti yatim piatu, dan punya jalur zakat sendiri yg harus anda keluarkan setiap bulannya..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
March 26, 2008 at 9:03 pm #90814725zari' khoiruddinParticipantAssalamualaikum wr wb.habib munzir yg sy hormati yg mudah2an dipanjangkan umurnya oleh allah.langsung saja bib ana mau tanya.1.apakah uang yg dipinjam orang termasuk harta yg kt miliki yg wajib untuk kt zakati? 2.bagaimana cr menghitung zakat harta yg berupa motor,tv,mobil dan brng mewah lainnya?apakah dihitung pd saat belinya atau pd waktu nilai jualnya sekarang? Demikian pertanyaan dari sy, krng lebihnya kiranya habib memakluminya.wassalamualaikum wr.wb
March 27, 2008 at 1:03 am #90814737Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul, uang yg dipinjam orang termasuk yg mesti dizakati.mengenai harta berupa mobil, motor dlsb tidak terkena zakat harta, karena yg terkena zakat harta hanyalah Emas, perak, dan Uang, selain daripada itu tak terkena zakat harta.
maka emas,perak, dan uang yg disimpan melebihi nishob (84 gram harga emas murni), hingga haul (setahun penuh tidak turun dari jumlah nishob) maka terkena zakat.
namun jika anda menggunakannya untuk bertijarah, (asset dagang), maka seluruh asset termasuk dalam perhitungan zakat, yaitu rumah, mobil, motor dlsb, maka hal ini adalah Zakat Tijarah, berbeda dengan zakat harta.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.