Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Zakat harta warisan dan bagi waris › Re:Zakat harta warisan dan bagi waris
October 30, 2007 at 2:10 pm
#83913263
Munzir Almusawa
Participant
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda
1. pembagian harta waris belum dibagikan sebelum diselesaikan terlebih dahulu hutang mayyit, yaitu hutang kepada Allah (misalnya zakat, kafarah, dlsb) dan hutang kpd manusia, setelah itu barulah dikeluarkan untuk pembagian waris.
2. dalam hukum waris, non muslim tidak diwarisi dan tidak pula mewariskan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam