Home Forums Forum Masalah Fiqih Zakat harta warisan dan bagi waris

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #83913131
    Bambang Sebastiar
    Participant

    Assalamualaikum,
    Semoga keselamatan dan kesejahteraan dilimpahkan kepada Habib.
    Habib, saya mau tanya tentang warisan :
    1. Apakah perlu kita keluarkan zakat maal nya dari harta warisan yang kita terima ?
    2. Jika ada salah seorang ahli warisnya berlainan agama, apakah dia juga berhak untuk mendapatkan warisannya ?
    Terima kasih sebelumnya.
    Wassalam,

    Bram(Bambang).

    #83913263
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda

    Saudaraku yg kumuliakan,
    beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda

    1. pembagian harta waris belum dibagikan sebelum diselesaikan terlebih dahulu hutang mayyit, yaitu hutang kepada Allah (misalnya zakat, kafarah, dlsb) dan hutang kpd manusia, setelah itu barulah dikeluarkan untuk pembagian waris.

    2. dalam hukum waris, non muslim tidak diwarisi dan tidak pula mewariskan.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.