Home Forums Forum Masalah Fiqih Zakat untuk mesjid? Memang boleh? Re:Zakat untuk mesjid? Memang boleh?

#79169892
Munzir Almusawa
Participant

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
terdapat ikhtilaf ulama dalam hal itu, namun yg Mu\’tamad zakat tidak sah diberikan pada maslahat masjid, maka yg membolehkan adalah pendapat minoritas,

oleh sebab itu tak selayaknya kita keluarkan zakat kita ke masjid, karena sebagian besar ulama mengatakannya tidak sah, maka kasian dong mereka yg membayar zakat karena zakatnya tidak sah menurut sebagian besar ulama,

tidak selayaknya seseorang mengambil pendapat lemah dalam hal ini karena terkait pada sah atau tidaknya zakat muslimin,

namun sebagian ulama syafiiyah memberi jalan keluar jika memang masjid membutuhkan sumbangan dana, maka seseorang berhutang untuk membiayai masjid,

nah.. lalu zakat nanti bisa disalurkan untuknya, karena salah satu orang yg berhak mendapatkan zakat adalah orang yg mempunyai banyak hutang (ghariim),

dan Ghariim ini tak mesti miskin, walaupun kaya sekalipun bila ia banyak hutang maka ia Mustahiq zakat (berhak mendapat zakat),

saya kira cara ini jauh lebih aman daripada menyalurkan zakat ke masjid yg bertentangan dg sebagian besar pendapat ulama, maka menurut sebagian besar ulama zakat mereka itu tidak sah,

sungguh resikonya besar,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a’lam