Home Forums Forum Masalah Fiqih Zakat untuk mesjid? Memang boleh?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #79169847
    Kabut
    Participant

    Assalamualaikum..semoga limpahan kelembutan Allah selalu tercurah kepada Habibana khususnya dan kepada kita semua umumnya. Ya Habibana, saya ingin bertanya tentang pembagian zakat yang diberikan untuk kepentingan mesjid, apakah hal tersebut diperbolehkan? kan mesjid itu bukan salah satu mustahiq zakat? Saya dapat keterangan dari salah seorang guru bahwa tidak boleh zakat untuk mesjid, dan saya berpegang kepada guru saya ini. Tapi ada keterangan lain yang membingungkan saya, seorang ustadz di lingkungan saya tinggal, dan dia menjadi panitia pembangunan mesjid, mengatakan bahwa ulama mutaakhkhirin ada yang membolehkan zakat untuk kepentingan mesjid seperti Dr. Yusuf Qardhawi yang berfatwa boleh zakat untuk kepentingan mesjid. Saya mohon pencerahannya ya habibana..soalnya ustadz di lingkungan saya tersebut menerima zakat untuk pembangunan mesjid, saya ingin memberitahu dia tp tidak punya dalil yang kuat. Jazakumullahu khairan katsiran.

    #79169892
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    terdapat ikhtilaf ulama dalam hal itu, namun yg Mu\’tamad zakat tidak sah diberikan pada maslahat masjid, maka yg membolehkan adalah pendapat minoritas,

    oleh sebab itu tak selayaknya kita keluarkan zakat kita ke masjid, karena sebagian besar ulama mengatakannya tidak sah, maka kasian dong mereka yg membayar zakat karena zakatnya tidak sah menurut sebagian besar ulama,

    tidak selayaknya seseorang mengambil pendapat lemah dalam hal ini karena terkait pada sah atau tidaknya zakat muslimin,

    namun sebagian ulama syafiiyah memberi jalan keluar jika memang masjid membutuhkan sumbangan dana, maka seseorang berhutang untuk membiayai masjid,

    nah.. lalu zakat nanti bisa disalurkan untuknya, karena salah satu orang yg berhak mendapatkan zakat adalah orang yg mempunyai banyak hutang (ghariim),

    dan Ghariim ini tak mesti miskin, walaupun kaya sekalipun bila ia banyak hutang maka ia Mustahiq zakat (berhak mendapat zakat),

    saya kira cara ini jauh lebih aman daripada menyalurkan zakat ke masjid yg bertentangan dg sebagian besar pendapat ulama, maka menurut sebagian besar ulama zakat mereka itu tidak sah,

    sungguh resikonya besar,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.