Home Forums Forum Masalah Umum A hassan & hadist

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #137918284
    chandra abiesuman
    Participant

    assalamualaikum wr. wb..

    apakabar habib Munzir dan saudara-saudariku di forum MR?

    semoga Allah swt senantiasa memberikan kita limpahan berkah dan kemudahan didalam menuntut ilmu.. Amiien

    bib, mau nanya2 lagi nih.. hehe. belum bosan menjawab pertanyaan2 yang cetek dari saya kan?
    semoga kesabaran habib dalam menyebarkan ilmu dibalas oleh Allah swt dengan berlipat ganda. Amien

    bib saya baru2 ini membaca terjemahan \’bulughul maram\’ (ibnu Hajar Al-Asqolany) oleh A. Hassan, dan melihat bahwa hasil syarah A. Hassan agak menyudutkan mazhab imam Syafi\’ie?

    bagaimana pendapat guruku Habib Munzir terhadap beliau?

    lalu, saya juga jadi penasaran bib..

    mengenai dasaran para imam mazhab yang 4, apakah mungkin mereka membentuk mazhab fikih berdasarkan itjihad mereka yang didasarkan pada hadist2 yang ternyata kurang layak keabsahannya?

    walaupun saya tahu kalau imam Bukhari lahir setelah para imam yang 4 membentuk mazhab mereka, tetapi banyak dari hadist2 dari para imam misalnya: imam Ahmad Hambal yang juga seorang imam hadist terkenal, tetapi tidak diambil oleh imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya?

    apakah dalam hal ini imam Bukhari menemui kelemahan2 pada hadist2 dalam musnad2 imam 4 (kitab al muwatta, musnad imam Syafi\’ie, musnad Imam Hambal)?

    apakah setelah kita menemukan hadist yang jelas keshahihannya, misalnya hadist2 muttafaq alaih, apakah kita boleh berpegang kepada hadist itu dan menyampingkan fatwa fikih imam mazhab kita?

    saya masih bingung bib..

    mohon bimbingan, nasihat dan pencerahannya.
    terimakasih banyak bib.

    wassalamualikum wr wb..

    #137918301
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Imam Imam Madzhab adalah pemilik fatwa terkuat, dan fatwa Imam Bukhari sebagian besar sama dengan Imam Syafii, dijelaskan oleh para ulama seandainya Imam Bukhari berdomisili dekat dengan Imam Syafii niscaya ia akan bertaqlid pada madzhab Imam Syafii,

    Imam SYafii sudah menjadi Imam sedangkan Imam bukhari baru lahir, Imam Syafii lahir pada 150 hijriyah, dan Imam Bukhari lahir pada 194 hijriyah, namun ia lahir di Bukhara, jauh dari tempat Imam SYafii.

    dan terbukti ratusan para Imam dan Hujjatul islam setelah mereka, tak mengambil madzhab Imam Bukhari, namun mengambil madzhab 4.

    dan hassan bukan seorang ahli hadits, ia tak mencapai dertajat AL Hafidh, apalagi hujjatul islam, ia hanya mengira ngira saja dari apa apa yg ia ketahui tanpa sanad dan ilmu yg jelas,

    memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih (jelas), namun bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib, yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg wajib, menjadi wajib hukumnya.

    misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, tidak wajib, tidak sunnah, tidak makruh dan tidak haram,
    namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu untuk shalat yg wajib.

    demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,

    karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya, dan tak bisa kita memilah milah satu diantaranya dan meninggalkan yg lainnya

    Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata, aku bermadzhabkan maliki, maka zeyd berkata : wudhu mu itu tak sah dalam madzhab maliki dan tak sah pula dalam madzhab syafii..!,

    karena madzhab maliki mengajarkun wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii, yaitu membasuh saja tanpa menggosoknya, dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tidak sah secara maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii.

    Demikian contoh kecil dari kealpaan orang yg mengatakan bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yg akan bertanggung jawab atas wudhunya?, ia butuh sanad yg ia pegang bahwa ia berpegangan pada sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak berpegang pada salah satunya sebagaimana contoh diatas..

    dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,

    demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafi’iyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain, karena semua adalah ajaran Rasul saw, dan selayaknya seseorang menyesuaikan diri dimana ia tinggal, agar tak berbeda dengan saudara muslim lainnya,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #137918348
    chandra abiesuman
    Participant

    alhamdulillah..

    jawaban habib persis seperti dugaan saya sebelumnya, dimana saya berpikir malah mungkin justru imam bukhari yang tidak menemui seluruh hadist2 yang dimiliki oleh para Imam yang 4.

    Atau mungkin malah sebetulnya imam bukhari mengetahuinya, namun tidak sempat menuliskannya dalam kitab Shahih-nya, sebagaimana kita tahu kalau dari ratusan ribu hadist yang beliau ketahui, hanya sekitar 2000an hadist yang sempat dituliskan.
    Sangat mungkin bila sebenarnya hadist2 sandaran para imam yang 4 (terutama imam mazhab kita imam Syafi\’i), dimiliki pula oleh imam Bukhari namun tak sempat ditulis dan akhirnya tidak sampai pada kita..

    Subhanallah.. semakin saya menggali pengetahuan saya, semakin saya menemukan hal-hal yang diluar pengetahuan saya.

    Terima kasih untuk Habib Munzir, yang senantiasa ramah dan sabar dalam menjawab pertanyaan2 saya dan kawan2 dalam forum MR ini.
    Habib adalah Guru bagi saya..

    saya juga ingin bertanya mengenai pakaian untuk sholat..

    saya memiliki gamis berwarna hitam, dan ketika saya memekainya untuk sholat jumat dimasjid saya, saya merasa jemaat ynag lain (rata2 berbaju koko putih) agak janggal ketika melihat saya..

    apakah pakaian warna hitam itu kurang baik dipakai sholat?

    mohon bimbingannya bib..

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh..

    #137918366
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Imam Bukhari hanya sempat menulis sekitar 7000 hadist dalam shahihnya, padahal beliau hafal 600 ribu hadits saat usia beliau 16 tahun, demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal, yg hafal 1 juta hadits, namun hanya sempat menulis sekitar 20.000 hadits saja dalam musnadnya.

    namun banyak fatwa Imam Bukhari yg sama dg Imam Syafii, seperti batalnya persentuhan dg wanita non muhrim, Imam Bukhari dengan tandas mengatakan bahwa hadits yg dipakai dalil, yaitu Rasul saw mencium Aisyah ra lalu shalat tanpa berwudhu lagi, Imam Bukhari mendhoifkan hadits itu karena rawinya putus, dan Imam Bukhari berkata : \"dalam bab pembahasan ini tak ada hukum apapun yg bisa dijadikan dalil\"
    maka jelas sudah dalam hal ini Imam Bukhari sesuai dengan Imam Syafii, yaitu bersentuhan dg wanita non muhrim membatalkan wudhu.

    mengenai pakaian hitam, boleh saja, namun memang disunnahkan memakai pakaian putih dihari jumat, dan hal ini tidak menjadikan larangan untuk memakai warna selain putih di shalat jumat,

    jika anda ke Malaysia, anda akan lihat para khatib Jumat yg alumni Al Azhar Cairo mesir, mereka memakai jubah hitam disaat khutbah jumat, demikian pula Imam Jumat.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.