Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Curahan Rahmat Nya semoga selalu atas anda.
Nikah sirri adalah nikah yg tidak dirayakan, bukan seperti pemahaman Nikah sirri yg difahami sebagian dari kita dengan menikah tanpa wali karena kehamilan dlsb.
Nikah sirri adalah menikah biasa, tapi hanya disaksikan orang orang terdekat dan wali nikah.
Sebagaimana sunnahnya menikah itu adalah mengundang dan menjamu orang banyak, namun misalnya mereka ini kalangan tidak mampu, atau mengundurkan pesta nikahnya diwaktu lain, jadi akad nikahnya dulu, pestanya nanti, ini nikah sirri namanya.
dalam syarat sah nikah, tidak disyaratkan izin dari istri yg pertama, namun sebaiknya tidaklah seseorang menikah terkecuali dengan sebab yg syar?I, apa sebab ia berpoligami?, mampukah ia bertanggungjawab dengan istrinya yg kedua?, telahkah ia memenuhi kewajibannya pada Istri nya yg pertama?, Nafkahnya dan pendidikan agamanya hingga rumah tangganya dalam naungan rumah tangga yg Nabawi?, dan masih banyak lagi hal hal yg perlu dilewatinya untuk melewati tabir poligami.
tidak ada batas usia diwajibkannya menikah bagi pria, karena nikah hukumnya Sunnah Muakkadah.
dan pernikahan seorang lelaki sah dengan usia balig.
Baarakallah Lanaa wa iyyakum