Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu sugesti saja, dan menjadi kenyataan, saya tak menemukan pada riwayat yg tsigah akan hal itu,
tentunya haram hukumnya menabrak hewan, namun jika sedang dalam kecepatan tinggi lalu ada kucing melintas, maka jika kita menghindar akan membahayakn nyawa kita, maka semulia mulia nyawa kucing itu, lebih mulia nyawa manusia, maka kita jangan menghindar dan terus saja melindasnya,
namun jika tidak sedang dalam kecepatan tinggi maka sebisanya menghindar, dan jika sampai terjadi penabrakan terhadap kucing atau hewan lainnya, hendaknya dikuburkan atau setidaknya disingkirkan dan diurus mayatnya dg menutupinya dg daun atau apa saja, jika tak sempat menguburnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam