Home Forums Forum Masalah Umum Ada apa dg Majelis mingguan???

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #135183886
    atop
    Participant

    Assalamu\’alaikum…..Habibana….
    Semoga Habibana selalu dilimpahkan kesehatan dan keberkahan dr Allah SWT.Afwan ane ganggu istirahat habibana,ada beberapa hal yg ane mo tanya kehabibana :
    1. bib…knpa waktu majelis mingguan jd berkurang, yg biasanya selesai jm 23.00 semenjak disiarkan di RAS FM menjadi 22.30.padahal ane ingin mendengar tausiah habib lebih lama?
    2. Apa bedanya Sholat jamak, qashar & jamak qashar dan bagaimana tatacara pelaksanaan shalat2 tersebut?
    3. bib… apa hukumnya cincin emas putih untuk pria?
    4. bib…kpn yach bisa ziarah ke empang bogor lagi?

    syukron ya habibana…afwan kalo terlalu banyak pertanyaannya

    wassalamu\’aaikum…..

    #135183898
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. tidak demikian, cuma dalam minggu minggu ini kondisi saya drop sekali, saya berusaha sangat fit di majelis agung ini, jika saya sudah merasa mulai limbung dan gelap maka saya akhiri dan duduk,

    Insya Allah saya akan berusaha sebagaimana waktu yg biasanya.

    2. mengenai penjelasan Jamak Qashar telah saya paparkan dengan panjang lebar, Admin III akan menampilkannya untuk anda.

    3. emas putih halal bagi pria, karena tidak disebut emas dalam syariah

    4. insya Allah saudaraku, hal itu sudah kita pertimbangkan, karena banyak juga jamaah yg meminta kesana.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #135183913
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda

    saudariku yg kumuliakan,
    saya perjelas deh semuanya.
    kita boleh jamak shalat kita tanpa qashar, jika kita sudah keluar wilayah kita, jika di jakarta misalnya dia ke bekasi, atau sebaliknya, maka boleh jamak, walaupun misalnya kebetulan rumahnya hanya beberapa meter dari batas wilayah, ia tetap sudah boleh jamak, namun tanpa qashar.

    dan kita masih terus diperbolehkan jamak selama tidak niat tinggal lebih dari 4 hari di kota tujuan, 4 hari terhitung selain hari datang dan hari pulang.

    misalnya anda dari kota A ke kota B, sampai di kota B anda niat tinggal 4 hari (6 hari dengan hari datang dan hari pergi), maka anda sudah tak boleh jamak sejak mulai masuk wilayah kota itu.

    namun jika anda niat cuma 2 hari saja, (4 hari dengan hari datang dan hari pulang), maka anda boleh jamak.

    sebaliknya jika anda niat 4 hari saja (6 hari) lalu ada halangan hingga anda terpaksa memperpanjang tinggal di kota itu tanpa direncanakan, maka anda tetap boleh jamak, lalu anda tertunda lagi 3 hari setelah 4 hari, maka anda tetap boleh jamak, lalu tertunda lagi, lagi, dan lagi, sebagian ulama membolehkannya hingga 6 bulan
    syaratnya asal jangan anda niat duduk 4 hari (6 hari).

    sebaliknya jika anda niat duduk 4 hari (6 hari) lalu anda ternyata cuma setengah hari saja, anda tetap tak boleh jamak, karena sudah niat duduk 4 hari (6 hari).

    ini adalah Jamak.

    mengenai Qashar, yaitu meringkas shalat dhuhur, asar dan isya dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, maka hal ini disyaratkan jarak tempuh minimal 82km.

    jamak boleh sekaligus qashar, namun jamak tak mesti dengan qashar.

    anda boleh jamak saja, atau Qashar saja tanpa jamak, atau keduanya.

    misalnya anda sudah niat safar lebih dari 82km, maka anda sudah boleh qashar walau baru keluar batas wilayah.

    anda boleh shalat asar misalnya qashar, (rakaat) tanpa menjamaknya, hal itu boleh saja.

    Demikian saudarku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=15215#15215

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.