Home Forums Forum Masalah Umum Adab terhadap Hukum

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #120416336
    LAIL
    Participant

    Assalammualaikum Wr.Wb

    Habib yang saya muliakan semoga selalu dalam lindungan dan rahmat Alloh SWT.
    Mengenai hak perwalian dari anak yang lahir diluar pernikahan. Hukum menyatakan bahwa hak kewalian tidak jatuh kepada bapaknya dan ia tidak mewariskan maupun di wariskan.
    Pertanyaan saya : apakah yang saya harus saya lakukan sebagai seseorang yang sudah mengetahui hukum tersebut karena permasalah tsb terjadi pada salah satu anggota keluarga besar saya, rasanya saya tidak tega mengatakan hal tsb mengingat anak yang lahir tsb adalah perempuan dimana tatkala dia menikah nanti harus memakai wali lain. Apakah saya harus menyampaikannya ataukah harus diam dan tidak ikut campur.

    Terimakasih habib atas waktu dan bimbingannya.

    Wassalammualaikum Wr.Wb.

    #120416348
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    dalam hal ini memang berat, namun bisa saja kelak jika ia sudah usia dewasa dikatakan ayahnya telah wafat, itu jauh lebih baik daripada membuka aib pria yg berzina dg ibunya dan menjadi ayah yg tidak syar\’i baginya,

    atau bisa pula seakan diwakilkan pada Qadhi dg wali hakim alasan ia tak bisa hadir, sebab sakit, atau diwakilkan pada Qadhi karena ia gemetar atau grogi, padahal memang ia tak punya hak untuk menikahkan,

    namun masalah akan berlanjut dg waris, karena putri itu tak berhak menerima waris dari ayahnya, karena ayahnya ini tak diakui sebagai oleh syariah islam, maka jika ia mengerti hukum hendaknya ia sudah hibahkan hartanya kepada putrinya itu sebelum ia wafat, maka sudah bukan waris lagi, tapi sudah hak milik putrinya sebelum ia wafat

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.