Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
dalam hal ini memang berat, namun bisa saja kelak jika ia sudah usia dewasa dikatakan ayahnya telah wafat, itu jauh lebih baik daripada membuka aib pria yg berzina dg ibunya dan menjadi ayah yg tidak syar\’i baginya,
atau bisa pula seakan diwakilkan pada Qadhi dg wali hakim alasan ia tak bisa hadir, sebab sakit, atau diwakilkan pada Qadhi karena ia gemetar atau grogi, padahal memang ia tak punya hak untuk menikahkan,
namun masalah akan berlanjut dg waris, karena putri itu tak berhak menerima waris dari ayahnya, karena ayahnya ini tak diakui sebagai oleh syariah islam, maka jika ia mengerti hukum hendaknya ia sudah hibahkan hartanya kepada putrinya itu sebelum ia wafat, maka sudah bukan waris lagi, tapi sudah hak milik putrinya sebelum ia wafat
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam