Adzan Anak Wanita
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Adzan Anak Wanita
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 13 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 11, 2008 at 8:01 pm #90202812Helmi HarrisParticipant
Ass wr wb
Semoga habib selalu dalam limpahan rahmat dari Allah SWT,
Habib terimakasih banyak telah banyak menjawab petanyaan2 dari al faqir, semoga ilmu habib selalu bercahaya di seluruh jagad raya ini.
Bib al faqir mau tanya, apakah adzan untuk anak wanita yang baru lahir dilakukan dengan iqomah saja di kuping kiri dan kanannya?
Jika tidak bagaimana cara yang benar menurut quran dan sunnah bib ?
dan Apakah adzan & iqomah pada saat aanak baru dilahirkan hukumnya adalah wajib ? jika tidak apa hukumnya bib ?Terimakasih, bib
wassalam wr wb
January 13, 2008 at 5:01 pm #90202823Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu teriwayatkan dalam hadits shahih riwayat Imam Hakim dalam Mustadrak ala shahihain, Bahwa Rasul saw mengadzankan ketika Kelahiran cucunya Husein bin Ali kw. dan sunnah di adzankan di telinga kanannya, dan Iqamah di telinga kirinya, demikian dijelaskan pada I\’anatutthalibin Juz 2 hal 384).Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
January 14, 2008 at 4:01 pm #90202836Helmi HarrisParticipantAss wr wb,
Bib apakah tata cara diatas (adzan dikanan, iqomah dikiri) adalah sama untuk anak perempuan maupun anak laki-laki ?
terimakasih bib atas segal jawabannya, al faqir sangat terbantu sekali dengan jawaban2 dari Habibana. Semoga Allah selalu memberikan curahan rahmat kepada habibana.
Wassalam wr wb
January 15, 2008 at 3:01 am #90202841Munzir AlmusawaParticipantpada I\’anatutthalibin halaman yg sama dijelaskan tak berbeda antara bayi pria dan wanita, diadzankan ditelinga kanan dan di Iqamatkan ditelinga kiri.
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.