Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kasih sayang Nya semeoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
adzan bila untuk sendiri maka disyaratkan hanya terdengar oleh dirinya sendiri, bila ia mengeraskannya maka sunnah, namun adzan untuk umum maka disyaratkan dengan suara keras, dan intonasi nada yg sangat panjang makruh hukumnya.
shalat jahriyyah (Isya, magrib, Subuh) memang dibedakan dari shalat sirriyyah (dhuhur dan ashar), karena bacaan suratnya dikeraskan bagi wktu jahriyyah dan disembunyikan saat sirriyyah, awal muasalnya adalah ketika kewajiban shalat di makkah, orang2 qureisy akan mencelakakan Rasul saw dan semua muslimin yg shalat bila mereka mendengar, maka diperintahkan untuk menyembunyikan suaranya, namun disaat subuh, magrhib dan isya, mereka sudah tidak lagi berkeliaran di jalan jalan, maka diperintahkan shalat mengeraskan suara.
ini hikmah munculnya bacaan sirriyyah dan jahriyyah, dan hal ini diteruskan oleh rasul saw dan tak merubahnya saat beliau di Madinah, maka sahabatpun tak ada pula yg merubahnya hingga wafatnya Rasul saw, dan dfiteruskan hingga kini.
demikian saudaraku yg kumuliakan
wallahu \’lam