Home › Forums › Forum Masalah Umum › Adzan diMekkah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 18, 2007 at 3:04 pm #74661846Yusup MaulanaParticipant
Assalamualaikum Wr.Wb.
Limpahan Kelembutan Nya semoga menaungi Hari-hari Guru Kami beserta keluarga dan semoga slalu sehat wal afiat,Amin.
Habib Munzir yang ana muliakan,
Ana mo tanya tentang sahabat Rasulullah yang adzan dimekkah,siapakah namanya? tolong diceritakan sedikit riwayat tentangnya?dan Apa yang dimaksud dengan HUDUD & GHADIR KHUM?Demikian pertanyaan dari ana,Mohon maaf kalo ada kata2 yg kurang berkenan dihati Guru Kami tercinta.
Masykur Jazakumullah khair
MaulanaApril 18, 2007 at 5:04 pm #74661850Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai muadzin di makkah Adalah Abu Mahdzurah ra (wafat th 59 H), dan lalu putranya, lalu cucunya dan seterusnya (Siyar A’lamunnubala Juz 3 hal 118, Tabaqatul Kubra Juz 5 hal 450)
2. Ghadir khum adalah ketika Rasul saw selesai dari hujjatul wada’ beliau singgah di ghadir khum, dan rasul saw menjelaskan keutamaan Sayyidina Ali kw dan ahlulbait, bahwa barangsiapa yg menjadikan Rasul saw sebagai tuannya maka ia menjadikan Ali kw sebagai tuannya, dan riwayatnya cukup panjang dan saya meringkasnya. (Shahih Ibn hibban hadits no.6931, Mustadrak alaa shahihain hadits no.4576)
3. Hudud adalah batas, atau hukum hukum Allah, juga bisa sebagai hukum pidana, dan saya perlu penjelasan dari anda apakah ini yg anda maksudkan? sebab kalimat hudud mempunyai makna yg luasDemikian saudaraku yg kumuliakan,
Walllahu a’lam
April 19, 2007 at 9:04 am #74661871Yusup MaulanaParticipantAssalamualaikum Wr.Wb.
Cahaya Keluhuran Nya semoga menaungi hari-hari Guru Kami tercinta Habib Munzir Bin Fuad Almusawa beserta keluarga dan semoga Alloh SWT senantiasa memberikan segala kemudahan-kemudahan didunia maupun diakhirat serta senantiasa SEHAT WAL AFIAT,AMIN.
Ahlan wa sahlan ya habibana,
Bener sekali bib,Apakah Hukum Hudud harus diterapkan disetiap negara islam? dan ana minta tolong dicarikan hadits yang melarang wanita memotong rambutnya,karena sudah banyak sekali wanita yang rambutnya dipotong pendek sekali.
Demikian pertanyaan dari ana,terima kasih banyak atas semua jawaban yang telah habib berikan kepada ana dan mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya kalo ada kata-kata yang kurang berkenan dihati Guru kami yang ana muliakan.
Ya Habib,kalo boleh ana minta doa ketika kita pernah mencaci seseorang (Doa yang diucapkan Rasulullah).
Wassalamualaikum Wr.Wb.
MaulanaApril 19, 2007 at 11:04 pm #74661885Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hudud dan hukum syariah islam wajib diberlakukan bukan hanya diseluruh negara islam, namun diseluruh dunia, karena dunia ini milik Allah swt, dan hudud adalah syariah Allah, maka hukum ALlah lebih berhak ditegakkan dari semua hukum manusia,namun kita perlu melihat kemampuan ummat yg dalam kerusakan dan kebobrokan iman ini tak akan mampu menerimanya, dan pemberlakuan itu justru akan memperkeruh keadaan karena mereka tak siap menerima hukum Allah,
maka hal yg perlu dibenahi bagi mereka yg ingin menegakkan hukum Allah, adalah bimbingan akhlak ummat, pengalihan idola mereka kepada Nabi saw, tarbiyah budi pekerti dan pengenalan sunnah pada mereka, yg kemudian akan muncullah generasi pencinta sunnah, yg kemudian akan semakin meluas dan banyak. mulailah muncul rumah rumah nabawiy, rumah rumah orang yg mencintai Rasul saw, lalu mulailah bertetangga, lalu muncullah dan terpilihlah rt yg mencintai sunnah, lalu makin meluas hingga rw, lurah dan akhirnya pemimpin pemimpin kita adalah pemimpin yg mencintai sunnah, dan mulai dari pemimpin hingga rakyatnya adalah mayoritas yg mencintai sunnah, barulah hudud diberlakukan tanpa paksaan.
demikian saudaraku secara ringkasnya saja, namun penjabarannya butuh waktu belasan tahun untuk membangun generasi nabawiy ini.
mengenai wanita yg memendekkan rambutnya hal ini mubah dan diperbolehkan, tak ada larangan bagi wanita memendekkan rambutnya, terkecuali bila maksud mereka adalah ingin menyerupai pria, sebagaimana sabda Nabi saw : \"Allah melaknat wanita yg berjalan dan bertingkah laku mengikuti pria\" (Faidhul qadir Juz 5 hal 269).
namun ada diantara kaum wanita yg memiliki penyakit rambut mudah rontok, maka mereka memendekkan rambutnya sebagaimana kita ketahui bahwa rambut wanita adalah aurat, maka mereka memendekkannya demi agar rambutnya tak terus tercecer dimana mana,
hal yg dilarang pula bila maksudnya untuk menyerupai adat non muslim.
demikian saudaraku yg kumuliakan, seomga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’la m
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.