Home Forums Forum Masalah Fiqih adzhan jumat 1x

Viewing 5 posts - 11 through 15 (of 15 total)
  • Author
    Posts
  • #75571035
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    diantara dua adzan itu adalah Qabliyah jumat, demikian dalam madzhab syafii, melakukannya boleh dan tak melakukan apa apa pun tak mengapa.

    insya Allah kita akan jumpa di majelis anda

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #75571503
    Muhammad
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb

    Curahan Rahmat & Kelembutan Allah SWT semoga selalu tercurah untuk guruku yg mulia al Mukarrom al Alim al Habib Munzir bin Fuad al Musawa dan keluarga.

    1. Maaf habib tolong dilampirkan dalil tentang shalat qobliah Jumat. Apakah dalil tersebut juga sebagai penegas bahwa qobliah lbh utama dari Tahiyatul Mesjid ?
    2. Habib untuk shalat yg diringkas juga saya ingin dilampirkan dalilnya yg shalat taubat digabung niatnya dengan shalat hajat dll.
    3. Untuk doa Shalat Hifidz tanda bacanya masih kurang jelas, apakah bisa dilampirkan dengan Latinya juga saya mohon dgn artinya biar lebih indah habib. Saya baru sekali mencobanya. Ko terasa ada yg lain ya bib, lbh enteng walau bacaanya sambil pegang al Qur\’an.
    4. Kalau boleh sertakan juga dalil kalau shalat boleh sambil baca al Qur\’an walaupun memang bukan gerakan2 goflah…saya biar lebih faham dan dpt menyampaikan kepada yg lain, Agar bermanfaat dan bekal buat saya guru….

    Sekian dulu. Jazaakumullah khairul Jaza. Jazakumullah khariun katsir.

    Wassalamu\’alaikum Wr.Wb

    #75571556
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. mereka kalangan wahabi sering mengutip ucapan para Imam dengan menafikan Qabliyah Jumat, bahwa mereka itu hanya bisa mengunting dan menambal, mereka menggunting ucapan para ulama dengan tujuan debat saja, ucapan Imam Ibn Hajar itu ada kelanjutannya pada halaman yg sama, memang ucapan itu adalah fatwa Imam Ibn hajar, yg juga menjelaskan fatwa Imam Nawawi, namun ia menjelaskan pula setelah itu bahwa “hal yg terkuat yg dijadikan dalil bagi shalat Qabliyyah jum’at adalah merupakan hujjah umum sebagaimana hadits yg di shahih kan oleh Ibn Hibban dari hadits Abdullah bin Zubair dg riwayat Marfu : “Tiadalah shalat fardhu terkecuali sebelum dan sesudahnya terdapat shalat sunnah yaitu Qabliyah dan Ba’diyah (Fathul Baari Al Masyhur Juz 3 hal 351).

    Dijelaskan pula bahwa mereka yg melarang itu mereka tak punya dalil pelarangan kecuali larangan shalat diwaktu zawal, namun dari segi umum, sedangkan secara khusus maka hari jum’at memiliki kekhususan tersendiri, dan larangan akan hal itu secara mutlak tidak berlandaskan dalil, maka kesimpulannya shalat Qabliyah Jum’at merupakan hal yg dianjurkan melakukannnya (Aunul Ma’bud Juz 3 hal 81 no.953)

    berrkata Imam Al Muhaddits AL Hafidh Al Imam Ibn Majah ra : “mengenai shalat Qabliyah Jumat merupakan hal yg kuat untuk diperbuat (tsabitah), walaupun diingkari oleh sebagian Muhadditsin” (sunan Ibn Majah hadits no.1130 juz 1 hal 79).

    Demikian hal ini merupakan Ikhtilaf para Muhadditsin, dan dalam madzhab syafii melakukannya, maka bagi yg tak ingin melakukannya mereka tak punya sandaran untuk mengharamkannya, karena tak ada satu pendapatpun yg mengharamkannya,

    2. mengenai hal itu adalah Ijtihad para ulama, yaitu Taqrinunniyyah finnawafil (menggabungkan niat dalam shalat shalat sunnah) hal itu dijelaskan pada Busyral Karim Bab Niat, demikian dalam Madzhab Syafii

    3. Insya Allah terjemah dan tex nya akan ditampilkan oleh Admin II dibawah ini.

    4. diriwayatkan bahwa Aisyah ra bermakmum kepada Budaknya yg bernama Dzakwan dan ia (dzakwan) memegang Mushaf (alqur\’an), demikian riwayat shahih Bukhari Bab Imamatul Abd walmawaliy.

    berkata Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy bahwa hal ini dijadikan dalil diperbolehkannya orang yg shalat memegang mushaf (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari)

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #75571620
    Muhammad
    Participant

    Assalamualaikum Wr.Wb

    Curahan Rahmat & Kelembutan Allah SWT semoga selalu tercurah untuk guruku yg mulia al Mukarrom al Alim al Habib Munzir al Musawa dan keluarga. Semakin saya sering akses MR dan semakin saya kenal habib semakin sejuk rasanya hati ini. Mudah2an iman saya semakin bertambah terus dan dapat istiqomah. Mohon doanya dari guruku Habib Munzir al Musawa.

    1. Dari jawaban habib dibawah ini :
    Berkata Imam Al Muhaddits AL Hafidh Al Imam Ibn Majah ra : “mengenai shalat Qabliyah Jumat merupakan hal yg kuat untuk diperbuat (tsabitah), walaupun diingkari oleh sebagian Muhadditsin” (sunan Ibn Majah hadits no.1130 juz 1 hal 79).

    Demikian hal ini merupakan Ikhtilaf para Muhadditsin, dan dalam madzhab syafii melakukannya, maka bagi yg tak ingin melakukannya mereka tak punya sandaran untuk mengharamkannya, karena tak ada satu pendapatpun yg mengharamkannya

    Kalau boleh tahu siapa saja para imam Muhaditsin yg berbeda pendapat tersebut ? Apakah beda pendapat tersebut (wahabi misalnya) karena mengambil dari Muhaditsin yg berbeda itu ?

    2.Masbuq baca qunut pada rakaat kedua tapi sebenarnya imamnya tidak pakai qunut. Apakah Witir dgn qunut hanya di Ramadhan saja ?. Setiap shalat Fardhu habib Qunut Nazilah. Boleh ditampilkan text bacaannya.

    3.Kenapa habib memilh doa Iftitah yang seperti itu ?

    4.Sayyid Sabiq dengan Fiquh Sunnah-nya bagaimana komentar habib tentang beliau dan kitabnya?

    Maaf habib bila ada pertanyaan yg kurang berkenan. Wassalamualaikum Wr. Wb.

    #75571641
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Madzhab Hambali melakukan 4 rakaat qabliyah Jumat, demikian pula pendapat Imam Nawawi dan para salaf kita, mereka Qabliyah jumat 4 rakaat.

    mengenai pendapat yg mengingkarinya saya belum sempat mempelajarinya kembali hal ini,

    mengenai wahabi ini mereka tidak berilmu dan mereka hanya taqlid buta tanpa mengetahui hujjah yg jelas,

    dalam madzhab syafii Qunut dibaca setengah malam terakhir ramadhan

    Qunut Nazilah Insya Allah sudah ditampilkan di file arsip majelis rasulullah di forum ini.

    karena saya senang meringkas bacaan jika shalat berjamaah.

    sayid sabiq bukan pakar hadits, namun ia menilai hadits hadits riwayat muhadditsin besar, maka fatwa fatwanya itu tak bisa dipertanggungjawabkan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 5 posts - 11 through 15 (of 15 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.