Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tetap sah untuk wudhu, mandi, dan menyucikan dari najis, selama tidak banyak campurannya, bagaimana membedakannya?, jika sifatnya berubah, yaitu dua dari tiga sifatnya, yaitu warna, bau dan rasa, jika dua sifat berubah maka ia berubah bukan lagi air yg suci dan menyucikan
mungkin baunya berubah wangi tentunya, namun rasa?, yaitu ketika wudhu apakah terasa sudah bukan rasa air?, lalu warnanya?, apakah beruba warna?,
jika dua sifat saja dari tiga sifat itu berubah maka tercabutlah ia dari air suci dan menyucikan. jika hanya satu sifat saja maka dimaafkan, jika ketiga sifatnya berubah maka ia dalam istilah fiqih disebut : tercabut hukum nama air baginya.
dalam masalah anda misalnyaair bak itu diberi dettol yg banyak, maka air itu disebut air dettol, bukan air lagi, karena sudah berubah dua atau tiga sifatnya.
namun jika hanya berubah satu sifat air saja maka dimaafkan, sayapun di bak berwudhu dan selalu diberi dettol, dan bak saya kurang dari dua kulak. namun warna dan rasanya tidak sampai berubah, walau air menjadi sedikit berbau dettol.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam