Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
menangis hukumnya bisa haram, bisa makruh, bisa mubah, bisa sunnah.
haram jika meraung raung dan menjerit jerit didepan jenazah
makruh (makruh adalah suatu hal yg jika dilakukan maka tidak dosa, jika tidak dilakukan maka mendapat pahala) jika menangis hingga terisak isak didepan jenazah, (tanpa meraung dan menjerit)
mubah jika hanya keluar airmata dalam keadaan sedih, entah didepan jenazah atau dimana saja, menangis tidak dosa jika sedih.
sunnah jika dalam doa.
2. mengenai Buku tsb sudah ada. dapat hubungi kios nabawi atau markas kami
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam