Home Forums Forum Masalah Fiqih Air musta\’mal / mutanajjis

Viewing 7 posts - 1 through 7 (of 7 total)
  • Author
    Posts
  • #75237000
    Kabut
    Participant

    Assalamualaikum ya habibana al mahbub, semoga Allah selalu memberikan kekuatan kepada Habibana untuk selalu beristiqomah di dalam memperjuangkan dan mengagungkan dakwah islamiyah. Langsung kepada permasalahan. Jika ada air yang thohur dalam satu wadah yang kurang dari 2 qullah, kemudian air tersebut terkena air wudhu (musta\’mal) atau terkena najis (mutanajjis). Pertanyaan saya, apabila air yang musta\’mal / mutanajjis tersebut yang berwadah kurang dari 2 qullah dialirkan air sampai luber, apakah menjadi suci menyucikan kembali seperti semula? Demikian, mohon bimbingan habibana kepada al faqir. Jazakumullah khairan katsiran. Wassalamualaikum

    #75237014
    Aditya Hartono
    Participant

    Wa\’alaikumsalam Warohmatullohi Wabarokaatuh

    Maaf sebelumnya Akhi, izinkan saya berbagi yang saya tahu mengenai pertanyaan akhi, Insya Alloh nanti habib akan membenarkan apabila apa yang saya tuliskan ini ada kesalahan dan akan menjelaskan lebih luas mengenai pertanyaan akhi

    Air musta`mal dalam pengertian madzhab syafii adalah air sedikit yang telah
    digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air
    itu menjadi musta`mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat
    untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan
    bagian dari sunnah wudhu`.
    Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan
    wudhu`, maka belum lagi dianggap musta`mal. Termasuk dalam air musta`mal
    adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya
    mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru
    dikatakan musta`mal kalau sudah lepas/ menetes dari tubuh.
    Air musta`mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk
    berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya
    suci tapi tidak mensucikan. Silahkan lihat pada kitab Mughni Al-Muhtaj
    1/20 dan Al-Muhazzab jilid 5.

    Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).

    Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air, air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.

    Air diam yang bersambung dengan air yang mengalir (Luber) dihukumi sama dengan air yang mengalir dalam arti air itu tidak menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya

    Wa\’llohu a\’lam

    Wassalam

    Hartono – Mangga Besar XIII

    #75237022
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudara Ipoenk yg kumuliakan,
    tampaknya jawaban saudara ventural telah cukup jelas dan gamblang.

    terimakasih tuk saudara ventular.

    untuk saudara Ipoenk dan Ventular semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

    #75237126
    Kabut
    Participant

    Assalamualaikum warahmatullah. Afwan ya habibiy, menyambung jawaban di atas, apakah air banjir yang berwarna coklat itu termasuk air muthlaq yang telah berubah warna? Sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci? Mohon kesediaan habibiy memberi penjelasan kepada al faqir yang bodoh ini. Wassalamualaikum

    #75237161
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Kasih sayang dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Air yg warnanya telah berubah dengan warna tanah itu tetap merupakan air mutlak selama kadar tanahnya tidak membuat air mengental hingga telah berubah nama menjadi air Lumpur, sebagaimana juga air di beberapa wilayah di Kalimantan, airnya berwarna hitam karena merupakan air yg terpengaruh oleh akar akar pohon, maka air itu hitam, tentunya tetap merupakan air mutlak selama hal itu tak mengubah namanya menjadi air akar, atau air Lumpur.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, saya menjawab pertanyaan ini dari Makassar, Sulawesi saat transit, doakan selamat,

    Wassalam

    #75237177
    Kabut
    Participant

    Wa \’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Jazakumullah khairal jaza\’ ya habibiy atas kesediaan antum untuk selalu memberikan bimbingan kepada al faqir dan muslimin dengan penuh kesabaran dan kasih sayang. Hanya Allah sajalah sebaik-baik pembalas atas segala khairat yang antum berikan. Al faqir mohon maaf jika sudah banyak merepotkan. Dan semoga habibiy selamat sampai tujuan serta selalu dalam lindunganNya swt. Wassalamualaikum

    #75237182
    Munzir Almusawa
    Participant

    [b]Baarakallahufiikum.. semoga Limpahan keberkahan pada anda dan keluarga[/b]

Viewing 7 posts - 1 through 7 (of 7 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.