Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Air musta\’mal / mutanajjis
- This topic has 6 replies, 3 voices, and was last updated 18 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 4, 2007 at 1:05 pm #75237000KabutParticipant
Assalamualaikum ya habibana al mahbub, semoga Allah selalu memberikan kekuatan kepada Habibana untuk selalu beristiqomah di dalam memperjuangkan dan mengagungkan dakwah islamiyah. Langsung kepada permasalahan. Jika ada air yang thohur dalam satu wadah yang kurang dari 2 qullah, kemudian air tersebut terkena air wudhu (musta\’mal) atau terkena najis (mutanajjis). Pertanyaan saya, apabila air yang musta\’mal / mutanajjis tersebut yang berwadah kurang dari 2 qullah dialirkan air sampai luber, apakah menjadi suci menyucikan kembali seperti semula? Demikian, mohon bimbingan habibana kepada al faqir. Jazakumullah khairan katsiran. Wassalamualaikum
May 4, 2007 at 7:05 pm #75237014Aditya HartonoParticipantWa\’alaikumsalam Warohmatullohi Wabarokaatuh
Maaf sebelumnya Akhi, izinkan saya berbagi yang saya tahu mengenai pertanyaan akhi, Insya Alloh nanti habib akan membenarkan apabila apa yang saya tuliskan ini ada kesalahan dan akan menjelaskan lebih luas mengenai pertanyaan akhi
Air musta`mal dalam pengertian madzhab syafii adalah air sedikit yang telah
digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air
itu menjadi musta`mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat
untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan
bagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan
wudhu`, maka belum lagi dianggap musta`mal. Termasuk dalam air musta`mal
adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya
mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru
dikatakan musta`mal kalau sudah lepas/ menetes dari tubuh.
Air musta`mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk
berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya
suci tapi tidak mensucikan. Silahkan lihat pada kitab Mughni Al-Muhtaj
1/20 dan Al-Muhazzab jilid 5.Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).
Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air, air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.
Air diam yang bersambung dengan air yang mengalir (Luber) dihukumi sama dengan air yang mengalir dalam arti air itu tidak menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya
Wa\’llohu a\’lam
Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII
May 5, 2007 at 12:05 am #75237022Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudara Ipoenk yg kumuliakan,
tampaknya jawaban saudara ventural telah cukup jelas dan gamblang.terimakasih tuk saudara ventular.
untuk saudara Ipoenk dan Ventular semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
May 10, 2007 at 10:05 pm #75237126KabutParticipantAssalamualaikum warahmatullah. Afwan ya habibiy, menyambung jawaban di atas, apakah air banjir yang berwarna coklat itu termasuk air muthlaq yang telah berubah warna? Sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci? Mohon kesediaan habibiy memberi penjelasan kepada al faqir yang bodoh ini. Wassalamualaikum
May 11, 2007 at 10:05 pm #75237161Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Kasih sayang dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Air yg warnanya telah berubah dengan warna tanah itu tetap merupakan air mutlak selama kadar tanahnya tidak membuat air mengental hingga telah berubah nama menjadi air Lumpur, sebagaimana juga air di beberapa wilayah di Kalimantan, airnya berwarna hitam karena merupakan air yg terpengaruh oleh akar akar pohon, maka air itu hitam, tentunya tetap merupakan air mutlak selama hal itu tak mengubah namanya menjadi air akar, atau air Lumpur.Demikian saudaraku yg kumuliakan, saya menjawab pertanyaan ini dari Makassar, Sulawesi saat transit, doakan selamat,
Wassalam
May 12, 2007 at 4:05 pm #75237177KabutParticipantWa \’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Jazakumullah khairal jaza\’ ya habibiy atas kesediaan antum untuk selalu memberikan bimbingan kepada al faqir dan muslimin dengan penuh kesabaran dan kasih sayang. Hanya Allah sajalah sebaik-baik pembalas atas segala khairat yang antum berikan. Al faqir mohon maaf jika sudah banyak merepotkan. Dan semoga habibiy selamat sampai tujuan serta selalu dalam lindunganNya swt. Wassalamualaikum
May 13, 2007 at 6:05 am #75237182Munzir AlmusawaParticipant[b]Baarakallahufiikum.. semoga Limpahan keberkahan pada anda dan keluarga[/b]
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.