air suci
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › air suci
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 4, 2007 at 1:01 pm #73043302musthafa fatmawatiParticipant
Assalamu \’alaikum Wr Wb
limpahan puji kehadirat allah SWT,semoga shalawat serta salam tercurah kepada imamul akbar sayidina Muhammad SAW,semoga limpahan kemuliaan Allah dan Rasul NYA selalu menaungi habibana,keluarga dan para penggerak dakwah rasulullah SAW.afwan yaa habibana,ana mau nanya,di rumah ana nda ada bak mandi yang ada hanya bak kecil,mungkin kapasitasnya hanya 30 liter,lalu bagaimana hukumnya bila ana mandi hadats besar dgn air tsb dan kemungkinan besar bekas cipratan saya mandi pasti ke bak tsb,dan berapa liter air kah yang suci dan mensucikan itu. afwan yaa habibana atas ketidak sopanan dalam saya menyusun kata-kata ini. wassalamualaikum Wr.WbJanuary 5, 2007 at 9:01 am #73043318Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Keindahan hari jumat semoga selalu menerangi anda dan keluarga dg kebahagiaan,
mengenai air percikan itu tidak berpengaruh dan ma\’fu.
perlu diketahui bahwa bila air sebanyak dua kulak maka suci walaupun kita menenggelamkan tubuh yg junub, atau berwudhu dan mengembalikan air bekas wudhu kepada air itu, maka air itu tetap suci, dengan syarat air itu mencapai dua kulak atau lebih.
dua kulak adalah satu seperempat hasta P X L X T.
satu hasta adalah 50cm,
satu seperempat hasta adalah 62,5cm
maka Bak air yg berisi 62,5cm3 (62,5cm kubik) maka hukumnya suci walaupun ditumpahi air musta\’mal, bahkan walaupun ditumpahi najis ia tetap suci selama tak berubah warnanya, rasanya dan baunya.demikian dalam madzhab kita Assyafii.
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.