Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
wanita yg sudah menikah boleh bekerja atau tidak bekerja, namun tentunya tugasnya adalah mentarbiyah anaknya, dan tugas suami adalah bekerja, namun boleh saja ia mengurus anaknya.
kaum wanita didahulukan untuk tidak bekerja, namun boleh juga ia bekerja jika suaminya mengizinkan dan jika keadaan/nafkah dari suami tidak mencukupi, wanita dilarang bekerja jika membawa mudharrat bagi kehormatannya, atau mengganggi tugasnya untuk bakti pada suaminya.
mengenai kaum wanita yg bercadar itu, hal itu memang sebaiknya dikenakan bagi kaum wanita, namun jikawanita itu bekerja maka boleh membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya, demikian dijelaskan dalam QS Annur 31)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam