Home › Forums › Forum Masalah Umum › akikah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
November 7, 2008 at 9:11 pm #130629065eddu januarParticipant
assalamualaikum yaa habib,semoga rahmat dan karunia tercucur pdmu agar dapat membimbing para pencinta Rasulallah S.A.W.
Saya ingin menanyakan perihal akikah,karna sy msh trdpt kebimbanggan ya habib,
Saya dan kelurga saya brniat untuk brekurban seekor kambing untuk ayahanda saya yng sdh wafat 2thn yg lalu pd idul adha nanti,karna saya kurang taw latar belakang keluarga ayah saya.saya menyankan kepd keluarga saya apakah ayah saya sdh di akikah ataw belum,dan mrka mnjwb kurang tahu karna lupa,Yang saya bimbang kan apakah saya ber akikah dahulu buat ayah sy atw berkurban?jaza khula khair jaza.
November 9, 2008 at 12:11 pm #130629093FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabaraktuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
berbeda pendapat para ulama tentang aqiqah untuk yg telah wafat, sebagian megatakan boleh, sebagian mengatakan tidak,jika kita mengambil pendapat yg mengatakan boleh, maka kita bertanya lagi : \"apakah yakin bahwa almarhum itu belum di akikahkan saat hidupnya?\",
jika tidak yakin, maka sebaiknya berkurban saja yg diniatkan pahalanya untuk almarhum, bukan aqiqah, karena Jumhur (pendapat terbesar) para ulama adalah melarang aqiqah dilakukan dua kali untuk satu orang.
jika memang belum aqiqah, dan yg masih hidup juga belum aqiqah, maka yg didahulukan adalah yg hidup,
namun tak ada larangan dalam syariah utk mengaqiqahkan yg sudah wafat sebelum dirinya. karena dasar dari hukum aqiqah adalah sunnah, bukan wajib.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika telah jelas bahwa orang tuanya memang belum aqiqah dimasa hidupnya, maka boleh saja meng aqiqah kannya, demikian menurut sebagian ulama, dan sebagian lagi mengatakannya tidak sah,jika ia telah nadzar, didasari kepastian bahwa orang tuanya belum aqiqah dimasa hidupnya, maka nadzarnya menjadi wajib jika ia mengikuti pendapat ulama yg membolehkan Aqiqah pada yg telah wafat, dan menjadi tidak sah nadzarnya pada pendapat yg kedua.
saran saya, agar berkurban saja atas nama ayahanda, maka tak terbatas banyaknya, sebagaimana Rasul saw berbuat demikian, dan pernah teriwayatkan bahwa salah seorang ulama hadits besar, yaitu Abul Abbas muhammad bin Ishaq Attsaqafi menyembelih 12.000 ekor kambing, yg dihadiahkan pada Rasulullah saw,
dalam hal ini tak ada ikhtilaf mengenai kebolehannya, berbeda dengan aqiqah yg masih terfapat ikhtilaf jika telah wafat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=12152&lang=id#12152Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.