Home Forums Forum Masalah Tauhid Al Fatiha dalam sholat berjamaah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #112345080
    Muhammad Efendi
    Participant

    Assalamualaikum wr wb..
    Yang sangat saya muliakan Tuan Guru
    Yang sangat saya cintai dan saya sayangi para pengelola website MR dan seluruh jamaah Majelis…
    Dan Kaum Muslimin dan Muslimat …
    semoga Allah…. Tuhan Yang maha Tinggi melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna atas junjungan kita Baginda syaidina Nabi Muhammad SAW. Semoga terurai dengan berkahnya segala macam buhulan dilepaskan dari segala kesusahan, ditunaikan segala macam hajat, tercapai segala keinginan dan khusnul khotimah, dicurahkan rahmat dengan berkah pribadinya yang mulia. Kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna itu semoga Engkau
    ya Allah Robba jibril wa Mikail wa Isrofil fatros samawati wal adr.. melimpahkannya juga kepada para keluarga dan sahabatnya, para Aulia kami, para Kadi kami, para habaib kami, pada kedua orang tuan kami, pada para jamaah pemuja Keagungan MU ya ALLAh secara lahir dan Batih, Dunia dan akhirat…di dalam setiap kedipan mata dan hembusan nafas, bahkan sebanyak pengetahuan hitungan yang Engkau miliki ,
    Ya…. Tuhan penguasa semesta alam… Amin

    Beribu maaf saya haturkan kepada Tuan Guru…

    Pokok bahasan…. :.
    saya pernah membaca sebuah buku yang tetulus…
    Allah Berfirman : ” Apabila Engkau diperdengarkan ayat ayatku, maka diam dan dengarkanlah… sesunguhnya engkau akan mendapatkan rahmat atas nya…

    Pada waktu kita sholat berjamaah…dan selesainya imam membacakan Al Fatiha secara jahar… maka para makmum akam membacakan surat Al Fatiha secara Siriah..
    Tetapi sering sekali sebelum makmum memulai membaca surat Al fatiha tersebut… Sang Imam langsung menyambungnya dengan surat lain…dan makmum meneruskan pembacaan surat Al Fatiha tersebut….

    Karna ada hadis yang pernah saya baca : sesunguhnya membaca surat Al Fatiha adalah hukumnya wajib dalam sholat…

    Saya juga pernah membaca ( bukan hadis) bahwa apabila sang Imam telah membaca Al Fatiha secara Jahar.. maka gugurlah kewajiban makmum untuk membaca Al Fatiha, dan apabila Imam membaca Al Fatiha secara Siriah maka timbilah kewajiban makmum untuk membaca Al Fatiha…

    Tuan Gura yang di Muliakan Allah … Amin.
    Yang ingin saya tanyakan:
    1.Bagaimana caranya menghubungkan perintah Allah untukdiam dan mendengarkan ayat ayat Al Qur an dalam shola sedangkan kita harus membaca Al Fatiha…
    2.Benarkah ada keterangan dari hadis apabila Imam membaca secara jahar Al Fatiha pada sholat maka telah gugur pula kewajiban makmum untuk membacanya…
    3.dan sebainya…. bagaimanakan sikap da tindakan imam yang semestinya harus dilakukan…

    Tuan Guru yang sangat saya Cintai…
    Mohon haturan beribu maaf dari Tuan Guru kepada saya atas kesalahan kata dan penulisan ini.
    Mohon maaf ya Tuan Guru…

    Wassalamualaikum Wr Wb
    Ttd
    Muhammad Efendi

    #112345088
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Saudaraku yg kumuliakan,
    mendengarkan bacaan imam adalah wajib hukumnya, sebagaimana firman Allah swt : Jika dibacakan padamu Alqur\’an maka dengarkanlah dan diamlah dari bicara agar kalian dirahmati\" (QS Al A\’raf 204).

    sedangkan Rasul saw bersabda : \"Tiada shalat yg tak dibaca padanya Alfatihah\" (Shahih Muslim).

    maka wajib makmum mendengar bacaan imam yg membaca Alfatihah, dan wajib makmum membaca fatihah selepas bacaan imam diwaktu jeda yg diberikan imam antara fatihah dan surat, dan jika imam menyempitkan jeda waktu itu hingga ia segera membaca surat, maka makmum boleh meneruskan fatihahnya hingga selesai lalu mendengarkan lagi bacaan imam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=13130&lang=id#13130

    [quote]makmum tetap wajib membaca fatihah, terkecuali jika masbuk dan sudah menemui imam dalam keadaan ruku\’, maka kewajiban fatihah nya gugur karena udzur syar\’i (alasan yg diakui syariah), dan hal itu bukan berarti Fatihah hukumnya tidak wajib,

    sebagaimana hukumnya haji yg hukumnya (fardhu) wajib, namun jika tidak mampu maka tidak wajib, namun itu adalah udzur syar\’i, tak bisa dikatakan bahwa haji itu tidak wajib, hukumnya tetap wajib secara umum.

    demikian pula fatihah dalam shalat.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11991〈=id#11991

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.