Home Forums Forum Masalah Fiqih Al Fatihah Dalam Shalat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72771563
    Ardiansyah
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr.Wb

    Limpahan Rahmat, Karunia serta Maghfirah ALLAH SWT selalu tercurah kepada Habib dan jamaa\’ah majelis Rasulullah.

    Bib,,, sekali lagi saya orang yang awam sekali tentang Islam.
    Tapi ada permasalahan yang sangat mengganjal di hati saya…

    Saya pernah mendengar konsepsi Islam yang berbunyi \" Barang Siapa yang mengamalkan suatu amalan ibadah, tanpa disertai ilmu tentang ibadah tersebut maka amalannya ditolak tidak diterima\" tapi saya tidak tahu ini hadist atau bukan ( mohon dikoreksi )….

    Keterkaitan dengan konsepsi tersebut, membaca Surah Al Fatihah adalah salah satu rukun dalam shalat,, maka tidak akan sah Sholat seseorang bila tidak membaca Surah Al Fatihah,,

    Kemudian membaca Surah Al Fatihah ada ilmunya seperti TAJWID dan Makhrojil Huruf,,, dan bila seseorang membaca Surah Al Fatihah tidak dengan ilmu tersebut,, maka pembacaan Surah AL Fatihah menjadi gugur,,, sebab dalam Bahasa Arab, membaca huruf salah maka akan berbeda arti dan maknanya,,,,,,

    Sedangkan sekarang banyak orang yang shalat tapi,,, pengetahuan tentang ilmu Shalat dan membaca Al Qur\’an sangat minim sekali,,,,, sehingga kalau kembali kepada konsepsi diatas, berapa banyak orang yang sholatnya tidak terima dan ditolak,,, karena kealfaan tentang ilmu shalat dan membaca Al Quran,,,,

    Yang mau saya tanyakan adalah :
    1. APakah memang betul ada konsepsi Islam seperti yang sebutkan diatas…..?
    2. Kemudian bagaimanakah hukum Shalat orang yang tidak mengetahui ilmunya…?
    3. Apakah di bolehkan kita berbicara \" ini urusan antara saya dan Tuhan\"….?
    Karena banyak yang berkata seperti itu,,,,untuk membela diri,,,tentang masalah
    ibadah..

    Demikian pertanyaan saya……Sebelumnya Terima Kasih..

    Wassalamu\’alaikum Wr.Wb

    #72771577
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keagungan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    1. pernyataan itu bukan hadits, namun dari ucapan para ulama agar muslimin terpacu untuk mempelajari ilmu ibadahnya.
    membaca fatihah adalah ilmunya shalat, dan mempelajari cara membaca surat ALfatihah itu sudah termasuk mengetahui ilmunya.
    yg diwajibkan adalah mengetahui ilmu ilmu yg fardhu, bukan yg sunnah dan mendalam.

    misalnya seorang yg ingin melakukan shalat, lalu ia melakukannya tanpa ilmu2 yg mendasar dalam shalat, misalnya ia tak tahu jumlah rakaatnya, tak tahu bacaannya, tak tahu waktunya, maka tentunya ibadahnya sulit untuk diterima.
    namun bila ia tahu waktu shalat, tahu jumlah rakaatnya, tahu bacaan bacaannya, maka itu sudah cukup, selama ia mengetahui rukun rukun (hal hal yg wajib) dalam shalatnya.

    dan mendalami lebih dalam lagi mengenai tajwid alfatihah dll sunnah hukumnya.

    demikian pula zakat, puasa, dan ibadah ibadah lainnya, wajib mempelajari cara cara yg mendasarnya, dan sunnah memperdalamnya.

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.