Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Al isntinja\’ bil ahjar
- This topic has 5 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 17, 2007 at 6:07 pm #77916720KabutParticipant
Assalamualaikum..yaa habibana. Ana ingin bertanya tentang istinja\’ dengan batu,
1.apa saja syarat-syaratnya?
2.bagaimana kaifiatnya?
3.apakah istinja dengan batu dapat menggantikan istinja\’ dengan air?
Demikian habib.. WassalamualaikumJuly 19, 2007 at 8:07 am #77916756Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Cahaya kemuliaan Rajab dan kemuliaan malam isra wal mi’raj semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Istinja adalah menghilangkan Najis pada Qubul atau dan dubur dengan Air atau Batu.
Boleh dengan air, dan boleh dengan batu, dan boleh dengan keduanya,
1. syarat batu istinja adalah :
a. Najis tidak / belum dalam keadaan kering
b. najis tidak berpindah ke bagian tubuh lainnya (bila telah menetes ke kaki misalnya maka telah berbeda hukum untuk menyucikannya)
c. najis tidak bercampur dengan hal lainnya, najis ataupun bukan najis, misalnya saat ia beristinja setelah buang air kecil, namun air seninya masih mengalir,
d. najis tidak melewati Qubul atau dubur, misalnya air seni telah mengalir ke paha atau lutut, maka hukum penyuciannya telah berbeda,
e. agar penyuciannya dengan 3X usapan (atau lebih)
f. batu istinja dapat membersihkan, (tidak terlalu licin hingga tak menyerap najis),
g. batu istinja mesti suci (bukan merupakan najis yg kering misalnya)
h. batu istinja keras dan dapat menanggalkan najis (bukan lembek misalnya, atau hancur bila ditekan)
i. batu istinja bukan merupakan logam mulia (emas, perak, berlian dll).2. adalah 3X usapan dengan batu kering atau sebagian ulama memperbolehkan dengan kertas tissu, dengan tiga buah batu, untuk masing masing satu usapan, boleh dengan sebuah batu yg memiliki tiga mata/ujung untuk diusapkan masing2 dengannya,
Istinja adalah dengan air dan batu, dan boleh dengan salah satunya saja.
3. betul, istinja dengan batu dapat menggantikan istinja dengan air.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam
July 19, 2007 at 11:07 pm #77916791KabutParticipantSyukron jazilan atas jawaban antum ya habibana, tapi ada yang masih mengganjal nih bib.. Pada jawaban antum no.1 yang point b dan d, bagaimanakah cara yang antum maksudkan berbeda dalam beristinja\’nya? Segitu saja ya habibana. Wassalamualaikum
July 20, 2007 at 1:07 am #77916802Munzir AlmusawaParticipantmaksud saya adalah keluar dari hukum Istinja, menjadi Izalatunnajaasah, maka mesti disucikan dengan air,
wallahu a\’lam
July 24, 2007 at 3:07 pm #77916939KabutParticipantAssalamualaikum.. Bib, menyambung jawaban habibana, apakah ada hukum yg berbeda dalam izalatunnajasah jika najisnya yang mengalir itu muttashil atawa munfashil dari lubang qubul / dubur? Syukron jaziilan
July 25, 2007 at 1:07 pm #77916964Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Cahaya keindahan Nya swt semoga selalu menerangi jiwa dan hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
tidak ada perbedaan dalam izalatunnajaasah munfashil atau muttashil bila anda menggunakan air,namun bila anda menggunakan batu, maka bila telah keluar dari batas qubul dan dubur maka sudah tak lagi sah dengan batu,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a;lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.