Home Forums Forum Masalah Umum alis wanita

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73064956
    rita rachmania
    Participant

    Assallammu\’alaikum wr. wb.

    Habib Munzir yg saya hormati, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Maaf kalau sebelumnya pertanyaan ini sudah pernah diajukan.
    1. apa hukumnya bagi wanita yang alisnya dikurut? Biasanya menjelang pernikahan, alis wanita dikurut oleh perias (karena adat istiadat ataupun karena ingin \’aura\’-nya keluar)
    2.apakah hukumnya tetap sama kalau alisnya dikurut atau dicabut?
    2. bagaimana hukumnya mencabut alis untuk berhias didepan suami (supaya istri tampil lebih cantik. kebetulan alis saya tebal dan tidak rapih)
    Itu saja yang saya tanyakan. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

    Assalamu\’alaikum wr.wb.

    #73064977
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu menerangi hari hari saudariku dalam kebahagiaan,

    saudariku, mencabut dan menggunting alis merupakan hal yg dilarang oleh syariah, sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa nabi saw melaknat orang yg mencabut alisnya dan yg melakukannya.
    demikian pula diriwayatkan dalam Fathul Baari Al masyhur dan lainnya,

    sebab diharamkannya adalah merubah bentuk wajah, karena wajah akan terlihat berubah dengan hal itu.

    namun ada pendapat bahwa bila mencabut alis bukan untuk merubah wajah maka makruh hukumnya.

    demikian saudariku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.