Home Forums Forum Masalah Umum alkohol dalam kosmetik

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72570977
    ahmad heriansyah
    Participant

    assalamu\’alaykum wr wb

    al-habib Munzir yg insyaAllah di rahmati Allah swt,

    saat ini banyak di jual alat kosmetik yg menggunakan bahan alkohol, itu bagaimana hukumnya bib, masalahnya ane pernah baca bahwa walaupun kadar dari alkohol itu sedikit dapat membawa mudharat bagi pemakainya?… misalnya saja ada sebuah pembersih muka yg saat ini menggunakan kadar alkohol 0.0..%, apakah ada hukum yg membolehkan di pandang dari segi positif nya?

    syukron atas jawabannya
    wassalam.

    #72570983
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya keagungan Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

    mengenai alkohol yg tidak dibuat untuk arak, maka tidak najis hukumnya,
    dan bila digunakan untuk obat luar merupakan hal yg tidak dilarang, terkecuali digunakan untuk obat minum lalu ternyata memabukkan, maka hukumnya haram karena memabukkan, namun hukumnya suci dan tidak najis karena bukan dibuat untuk arak.

    berbeda dengan alkohol yg memang sengaja dibuat untuk arak, maka haram hukumnya, menjualnya, bahkan menyentuhnya pun najis hukumnya

    mengenai efeknya pada kulit maka itu relatif dan tidak dibahasa dalam syariah,

    Namun sebaliknya segala hal yg dilarang dalam syariah tentunya membawa efek buruk dalam kehidupan kita.

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.