Home Forums Forum Masalah Fiqih alkohol..

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #100069907
    muhammad haidar
    Participant

    Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

    Habib yang ana cintai dan muliakan..ana ada beberapa pertanyaan Bib..semoga tidak merepotkan Habib..

    1.bagaimana hukum minyak wangi yang beralkohol?apakah sah sholat kita jka kita menggunakan minyak wangi beralkohol?

    2.teman ana pernah bilang Bib.katanya kalo orang yang mengumandangkan iqamat tidak boleh jadi imam sholat..apa benar Bib?

    3.ana mohon di ijazahkan sholawat fatih Bib..karena ana beberapa waktu lalau bermimpi lafazh sholawat fatih merasuk ke tubuh ana..semoga itu mimpi yang baik ya Bib..

    Syukron ya Habib..

    Ya Allah,sehatkan lah Guru kami..
    Jagalah Guru kami lahir dan batinnya..
    Wahai Penguasa Alam Semesta..
    Engkau tahu bagaimana cinta hamba padanya..
    maka kabulkanlah permohonan hamba ini Ya Rabb..

    Wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

    #100069920
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai hal ini merupakan khilaf ulama yaitu minyak wangi alkohol.

    sebagian berpendapat wewangian itu najis karena mengandung alkohol,
    namun pendapat lain mengatakan bahwa minyak wangi alkohol itu suci karena bukan dibuat dengan tujuan untuk arak, sebagaimana cuka yg proses pembuatannya sama dengan proses pembuatan alkohol,

    karena proses pembuatan alkohol (Takhmiriyah) adalah buah2an yg dipendam hingga berubah menjadi basi dan asam hingga bertambah menjadi dua kali lipat banyaknya, lalu kemudian akan kembali berkurang dan kembali ke jumlah asalnya,

    maka proses bertambahnya hingga memuncak, hingga kembali berkurang, itulah arak yg memabukkan,

    dan bila ia telah kembali pada jumlah semula maka itulah cuka, tidak lagi memabukkan, hukumnya suci dan tidak najis,

    masalah :
    seseorang yg bermaksud membuat cuka (bukan bermaksud membuat arak), namun cuka nya belum masak dan masih berupa arak, maka hukumnya tidak najis karena dibuat bukan untuk arak., walaupun ia menjadi arak yg memabukkan jika diminum, namun hukumnya tidak najis, namun haram jika diminum dan mabuk.

    seseorang yg membuat arak namun terlalu lama memprosesnya hingga telah menjadi cuka, najis hukumnya karena ia ia membuatnya bukan untuk cuka tapi untuk arak.

    nah.. mengenai pendapat yg menganggap tidak najisnya minyak wangi yg ber alkohol maka mereka menganggap bahwa alkohol itu dibuat bukan untuk diminum, tapi memang pabrik membuatnya untuk campuran minyak wangi, atau obat, bukan untuk arak yg dikonsumsi para pemabuk, karena jika diminum tidak memabukkan tapi akan mematikan, karena sudah berupa racun,

    dan saya telah mendapat jawaban dari guru saya Al Allamah Al Habib Umar bin Hafidh bahwa minyak wangi yg bercampurkan alkohol itu boleh digunakan selama kandungan alkoholnya tidak mencapai 50%. dan memang belum pernah saya dengar ada minyak wangi yg kandungan alkoholnya mencapai itu, karena alkohol hanya digunakan untuk mendorong minyak wangi agar bisa disemprotkan dari botolnya.

    2. muadzin boleh Iqamat dan menjadi Imam, tak ada larangan dalam hal ini.

    3. saya Ijazahkan pada anda shalawat Fatih, semoga ALlah swt membuka segala rahasia kemuliaannya pada anda, amiin.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #100069959
    muhammad haidar
    Participant

    Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

    Alhamdulillah kini semua sudah jelas bagi ana dan ana dapat nejelaskan ke teman ana..terima kasih atas jawaban,ijazah,dan do\’anya ya Habib..

    doakan ana terus ya Habib..

    Syukron ya Habib..

    Wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

    #100069973
    Munzir Almusawa
    Participant

    Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.